PERPAJAKAN “Fortofolio Perpajakan ”



                                                  

PERPAJAKAN
“Fortofolio Perpajakan ”

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheA7f7IJ3TYaefkIuIBRFxEI7o4dTKRcGOX2aJ7hiwEfFtahQidj4vy7vnmQsDr0-rl00yU71D6WJyt1QezAHa_CmBmYi3X9coFzUhFO6tSLMqXt43ZNor1W4XSM-8a69rYD15AcL1BhBo/s1600/UNIVERSITAS+MUHAMMADIYAH+SEMARANG.png
                                                                                       
Disusun oleh :
         Andhi Supriyadi


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
 SEMARANG
2017



BAB I
PENGANTAR HUKUM PAJAK

A.      PENGERTIAN PAJAK DAN  HUKUM PAJAK
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Pajak adalah “pungutan wajib (uang) yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
.
B.       FUNGSI PAJAK
Pada hakekatnya fungsi pajak di negara Pancasila ini digunakan untuk menopang segala keperluan negara. Kegunaan pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cukup banyak, diantaranya yaitu:
1.      Fungsi Budgeter
Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai penghasilan negara, karena pajak  dan/atau hasil kekyaan alam yang ada di Indonesia merupakan sumber yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada negara. Pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pajak-pajak juga Nampak dalam fungsinya sebagai budgeter. Pajak daerah dan sub
2.      Fungsi Alat Pengatur
Fungsi pajak tidak sepenuhnya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, namun pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya ini pajak berfungsi untuk menarik modal luar negeri dan modal dalam negeri, dengan cara memberikan pembebasan pajak (Tax Holiday) atau dengan memberikan keringanan pajak. Koperasi adalah bentuk usaha dalam jangka waktu 10 tahun sejak didirikan dibebaskan dari pajak, dan setelah itu pemungutan pajak terhadap koperasi tersebut diperingan.

3.      Fungsi Proteksi (perlindungan)
Pajak juga dapat digunakan sebagai saran proteksi atau perlindungan terhadap barang-barang industry produk dalam negeri dengan mengenakan barang-barang import dengan pajak yang tinggi. Hal ini dimaksudkan agar barang import yang beredar di pasaran Indonesia mahal dan bertujuan agar konsumen memilih dan membeli barang buatan dalam negeri.
4.      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien
5.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

C.           JENIS-JENIS PAJAK
Pajak dalam literatur terdapat pembedaan menjadi dua golongan yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.      Pajak langsung
Pajak langsung adalah Pajak yang dikenakan secara periodik (berulang-ulang) dan pembayarannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak artinya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya adalah pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak langsung adalah :
– pajak kekayaan                  –  pajak penghasila
– pajak rumah tangga           –  pajak bumi dan bangunan pajak penghasilan
– pajak perseroan,




2.      Pajak tidak langsung
Pajak langsung adalah Pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain. Pada umumnya, pajak tidak langsung dimasukkan dalam harga barang sehingga konsumen tidak menyadari  bahwa ia juga membayar pajak, yang akhirnya dapat menaikkan harga barang tersebut. Contoh Pajak tidak langsung:
–  Bea lelang                                          –    bea balik nama
–  pajak pertambahan nilai                     –   cukai tembakau
–  bea materai
Ada juga jenis pajak berdasarkan kewenangan atau pihak yang memungut pajak, dalam hal ini juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.  Pajak Daerah          
Pajak Daerah adalah Pajak-pajak yang dipungut oleh Daerah tingkat I atau tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak derah tidak boleh bertentangn dengan pajak pemerintah Pusat dan tidak boleh menyimpang dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
Contoh Pajak Daerah:
– Pajak Kendaraan bermotor          - Pajak Reklame
– Pajak rumah tangga                      - Pajak Perusahaan
– Pajak Tontonan

2.        Pajak Pemerintah
Pusat Pajak Pemerintah Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang. Contoh Pajak yang dipungut Pemerintah Pusat:
–      Pajak Penghasilan                        –           Pajak Bumi dan Bangunan
–      Pajak Pertambahan nilai

D.      KRITERIA WAJIB PAJAK
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
  1. kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
  2. Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.

E.           TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Setelah Wajib Pajak memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Membayar. Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
  1. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
  2. Menandatangani sendiri SPT itu
  3. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.




F.                          ASAS-ASAS PERPJAKAN DI INDONESIA
Dalam negara Indonesia terdapat asas pemungutan Pajak dan asas pengenaan Pajak, dibawah akan dijelaskan secara gabung tentan kedua asas tersebut yang diterapkan dalam system perpajakan Indonesia, yaitu:
  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara Indonesia.
  2. Asas sumber à Indonesia menganut asas sumber, dalam kebijakannya akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber/berasal yang berada Indonesia. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas Certainty (asas kepastian hukum) à semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi-sanksi.

G.                    SANKSI PERPAJAKAN
  1. Sanksi pidana  Dalam penerapan sanksi perpajakan di Indonesia, anksi pidana merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan kasus wajib pajak yang tidak membayar pajak. Hukman terhadap wajib Pajak yang tidak membayar pajak setelah dibawa pengadilan sanksi pidana paling lama 3 tahun.
  2. Pemberian Bunga Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
  3. Denda  Wajib Pajak akan mendapatkan denda apabilatidak mau membayar pajak elewati batas temponya secara dua kali berturut-turut. Dalam hal ini denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar atau belum dibayar.










BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

A.              Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”  dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan.
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan

B.   Nomor Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya . Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.        
C.  Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
Fungsi Surat Pemberitahuan antara lain yaitu :
1.    Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak              yang sebenarnya terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.

2.    Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
            Sabagai sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.    Fungsi surat pemberitahuan bagi pengusaha kena pajak.
·      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang.
·      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·      Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

Kewajiban terhadap surat pemberitahuan yaitu :
1.    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
2.    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
·           Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
·           Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
·           Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.
4.      Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.

D.   Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a)         Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b)        Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c)         Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d)        Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e)         Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.




Jenis-Jenis Ketetapan Pajak yaitu :
a)         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b)        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c)         Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d)        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e)         Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
·    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
·      Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan    atau salah hitung.
·     WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga.
·     Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak     melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur    Pajak.
·     Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak  mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
·     Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
·     Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak  masukan diwajibkan membayar kembali.



E.   PENAGIHAN PAJAK
                   Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

       Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
1)      Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2)      Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3)      Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4)      Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.

F.       KEBERATAN DAN BANDING
                   Keberatan yaitu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
1)      Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
       Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.       Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.
2)      Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.      Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.       Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

G.       PEMERIKSAAN
                 Direktorat pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajaan wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1.         Pemberian nomr Pokok Wajib Pajak
2.         Penghapusan nomr Pokok Wajib Pajak
3.         Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4.         Wajib pajak mengajukan keberatan
5.         Pengumpulan bahan guna penyususnan Norma Penghitungan Penghaskan Netto
6.         Pencocokan data atau alat ketetrangan
7.         Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
8.         Pemenuhan permintaan informasi dari Negara mitra perjanjian penghindaran pajak Berganda

              Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

H.       PENYIDIKAN DAN PEMBERIAN SANKSI
                 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
          Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :

1.        Tidak mendaftarkan diri atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
2.        Tidak menyampaikan SPT
3.        Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4.        Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.        Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu
6.        Tidak menyelenggaraka pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lainya atau

SANKSI PERPAJAKAN
Dikenal 2 macam sanksi :
1)      Sanksi Administrasi : Pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Seperti Bunga 2% per tahun, Denda administrasi dsb.
2)      Sanksi Pidana : Siksaan/Penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana, kurungan, dan penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
 Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.




BAB III
PAJAK PENGHASILAN NILAI

A.   Pengertian

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen kekonsumen. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atauGoods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun1994, Undang-Undang No. 18 Tahun2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun2009
Pemerintah menegaskanakan tetap memprioritaskan sector pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan Negara kita dewasa ini tercatat lebih 70% penerimaan dalam APBN berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara di dunia.Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya, yang pasti melalui pajak, Negara mengharapkan adanya penerimaan.



B.   Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan  oleh Pengusaha;
b.    Impor Barang KenaPajak;
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah maupun di dalam daerah Pabean
f.     Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g.    Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak

Jenisbarang yang tidak dikenakan PPN
a.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1.    minyak mentah.
2.    Gas bumi  
3.    Pasir dan kerikil
4.    Batubara sebelum diproses menjadi briket batu bara
6.    Barang hasil pertambangan dan pengeboran  lainya yang diambil langsung dari sumbernya.

b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
1.    Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
a.    Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
b.    Digiling
c.    Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,; beras pecah;
d.    Menir (groats) dari beras
2.    Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau  popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
a.    Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
b.    Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.    Sagu,
d.    Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
3.    Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
4.    Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
a.    Garam meja;
b.    Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis)
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usahaja saboga.
d.    Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

Jenis jasa yang  tidak kena PPN
a.    Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
1.    Jasa dokter umumdokter spesialis, dan dokter gigi.
2.    Jasa dokter hewan.
3.    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunkturahli gigiahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4.    Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5.    Jasa paramedis dan perawat.
b.    Jasa pelayanan sosial, meliputi:
1.    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2.    Jasa pemadam kebakaran.
3.    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4.    Jasa lembaga rehabilitasi.
5.    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6.    Jasa di bidangolah raga kecuali yang bersifatkomersial.
c.    Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.


C.    Unsur – Unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah :
a.       Adanya penyerahan;
b.      Yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak (BKP);
c.       Yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
d.      Penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
e.       PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
Penyerahan yang dikenakan PPN meliputi:
a.    Penyerahan hak karena suatu perjanjian;
b.    Pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
c.    Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.    Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e.    Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
f.     Penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
g.    Penyerahan secara konsinyasi.
  
D.    Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.      Pajak Tidak Langsung dan Pajak Objektif
PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu), akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, di dalam daerah pabean.
2.      Multi Stage Levy namun Non Commulative
PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama kali setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kewajibannya.
3.      Penghitungan PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction method
Yaitu PPN dikenakan bedasarkan atas pertambahan nilai (added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4.      Merupakan Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral
PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP di daerah pabean tanpa terkecuali.
5.      Menerapkan tarif tunggal (single rate)
Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Namun bisa juga melalui berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
6.      Termasuk tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Pada VAT type ini, seluruh pengeluaran atas pembelian produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap penerimaan.

E.    Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara.
1.      Pembayaran PPN dengan Menitipkan Ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.
2.      Pembayaran PPN Secara Langsung ke Negara
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:
a.       Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah, dimana instansi pemerintah tidak menitipkan uang pembayaran PPN kepada pihak penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke negara;
b.      Dalam hal terjadi impor Barang Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor akan membayar PPN secara langsung ke negara sebagai bagian dari persyaratan untuk menebus Barang Kena Pajak yang diimpornya;
c.       Dalam hal terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
d.      Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
e.       Dalam hal terjadi kegiatan membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
f.       Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
g.      Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak Masukan) adalah pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat Pengusaha Kena Pajak tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus kurang bayar.

Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM
Siapa saja yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1.    Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.    Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
  KPKN
  Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  Pertamina
  BUMN/ BUMD
   Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
  Bank Pemerintah
  Bank Pembangunan Daerah
  Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa saja yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1.    Oleh PKP adalah :
      PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
       PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
       PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2.    Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM

Dimana tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
1.    Kantor Pos dan Giro
2.    Bank Pemerintah, kecuali BTN
3.    Bank Pembangunan Daerah
4.    Bank Devisa
5.    Bank-bank lain penerima setoran pajak
6.    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
Kapan saat pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1.    PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.. Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2.    PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.     PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen.
4.    PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
 Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
 Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
 PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Catatan:Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Kapan saat pelaporan PPN/PPnBM ?
1.    PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2.    PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3.    PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
      Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
      Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
       Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4.    Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.



Apa sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
1.    Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2.  Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.    Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1.    Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%
2.    Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%
3.    Dengan PP, tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
b.    Dasar pengenaan PPN
1.    Harga jual
2.    Nilai penggantian
3.    Nilai impor
4.    Nilai ekspor

Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a.     consumption Type VAT
dalam consumtion type value added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi termasuk pembelian barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai tipe konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
1)      Membantu likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi segera dapat dikreditkan.
2)      Menunjang ikli investasi sehat
3)      Mendorong pengusaha secara berkala melakukan regenerasi alat produksi barang modal tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali.
4)      Tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift non kumulasi).
b.     Net Income Type VAT
Dalam Net Income Type Value Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan pajak tidak dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh dikurangkan sebesar presentase penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung hasi l bersih dalam rangka penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak penghasilan.

c.     Gross Product Type VAT
dalam Gross Product Tyoe Value Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal dikenakan pajak dua kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua dilakukan melalui hasil produksi yang dijual kepada konsumen.

Pencatatan Dan Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a.     Dasar hukum
Ketentuan mengenai pembukuan yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan dibidang PPn semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang melatarbelakangi penghapusan pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai kewajiban menyelenggrankan pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Kewajiban ini merupakan bagian dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan materil sehingga tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu untuk menghindari pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b.      Pencatatan yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
1)      Kuantum Barang Kena Pajak Yang diserahkan
2)      Harga Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
3)      Harga Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
4)      Penyerahan yang terutang PPN 10%
5)      Penyerahan yang terutang PPN 0%
6)      Penyerahan yag tidak terutang PPN
7)      Penyerahan yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
8)      Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak
9)      Penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.

F.    Tata Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Cara menghitung PPN
PPN = DasarPengenaanPajak (DPP) x tarifpajak
















BAB IV
PPnBM

A.      Dasar hukum dan pengertian PPnBM
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b.   Impor Barang Kena Pajak.
c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d.   Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f.    Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan :
      Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
      Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
      Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).


B.      Pemungutan PPnBM
1.   PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM.
2.   Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
3.   Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi
4.   Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
C.     Karakteristik PPnBM
      PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
      PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).
      PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
      Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.


D.     Termasuk Barang Mewah
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a.    Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b.   Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah
c.    Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional
d.   Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara

Batasan Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a.    Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b.   Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d.   Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e.    Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status

PPnBM dikenakan atas:
a.    Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b.   Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
         Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
         Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan PPnBM sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)


E.     Tarif PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1.   Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.   Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3.   Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4.   Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.   Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
o  Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o  Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o  Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata.
o  Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
o  Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar.
o  Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
o  Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
o  Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o  Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o  Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
o  Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o  Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
o  Cara menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai berikut
·          PPN yang terutang = tarif x DPP
o  PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.



F.     Perhitungan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporan PpnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PpnBM harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Rumus yang digunakan :
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran tarif PPnBM
  x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM terutang (tarif 30%)   = 30% x Rp 280.000.000,00
                                                            = Rp 84.000.000,00   

PPnBM Bukan Kredit Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

Contoh soal
1. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,-
hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar Bpk.Andi

Jawab :
Jumlah pembayaran                                          Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp 200.000.000                           Rp  20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp 200.000.000                    Rp  40.000.000,-
                                                                          ----------------------+
jumlah yang harus dibayar                                Rp 260.000.000,-

2. PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM 
- Jumlah yang dibayar PT Cahaya
- Jumlah Yang dibayar pembeli

Jawab :
-PPN 10% X Rp 500.000.000                         Rp  50.000.000
 PPN BM 20% X Rp 500.000.000                   Rp 100.000.000  
                                                                          -----------------------+
-PPN dan PPN BM yang harus dibayar           Rp 150.000.000

-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang dibayar pembeli                        Rp  75.000.000



3. Bpk Sarno seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,-
Hitung : 
-PPN dan PPN Bm
-Jumlah yang harus dibayar

Jawab :
Jumlah Pembayaran                            Rp 300.000.000,-
PPN 10% X Rp300.000.000               Rp   30.000.000,-
PPN BM 30% X Rp 300.000.000       Rp   90.000.000,-
                                                            -----------------------+
                        Jumlah yang harus dibayar                  Rp 420.000.000,-    








BAB V

PAJAK PENGHASILAN


A.    Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Ditinjau dari segi sejarahnya, pajak sudah ada sejak jaman dahulu kala yang saat itu pemberiannya sukarela dari rakyat kepada rajanya. Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
B.    Ketentuan
1.      Subyek pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
     a.       Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan.
c.       Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
         pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
         pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
         penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
         pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
     d.      Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

C.    Pajak Pengahasilan
Menurut Waluyo (2006) : “pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.”Menurut ketentuan pajak, pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif yang penting.  Dalam pajak penghasilan tarifnya dapat dibedakan menjadi beberapa tarif,sebagai berikut :
1)      Tarif marginal
Persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh , tarif pajak penghasilan untuk tahun 2009 bagi wajib pajak orang (perhatikan contoh tarif progresif) bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp.50.000.000,00 sebesar 5% yang diikuti pula setiap tambahan penghasilan kena pajak diatas Rp.50.000.000,00 sampai dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
2)      Tarif efektif
Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
1.      Kutipan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan
a.      Yang termasuk subjek pajak penghasilan 
             1)      Orang pribadi
Adalah mereka yang tinggal atau (berdomisili) atau berada di Indonesia ataupun diluar indonesia tanpa melihat batas umur, jenjang sosial ekonomi dan kebangsaan dan kewarganegaraannya.
2)      Warisan
Warisan yang belum belum terbagi satu kesatuan menggantikan yang berhak warisan merupakan subjek pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3)      Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4)      Bentuk usaha tetap (BUT)
Perusahaan luar negeri yang bergerak dalam kegiatan ekonomi suatu negara, dalam hal ini negara Indonesia. Subjek pajak dapat pula dibedakan yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah wajib pajak membuat SPT sementara subjek pajak luar negeri tidak wajib membuat SPT.

b.      Termasuk objek pajak penghasilan
Yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat di pakai untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang PPh.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta :
-          Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
-          Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
-          Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
-          Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.      Royalti.
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala contoh leasing.
11.  Keuntungan karena pembebasan utang kecuali yang diatur pada PP 130 Tahun 2000 (atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil dan hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak sampai dengan jumlah Rp 350 Juta).
12.  Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing.
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14.  Premi Asuransi.
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.  Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

D.     Bukan Subyek Pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
      a.       Badan perwakilan negara asing.
b.      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c.       Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
d.      Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.


E.     Obyek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

                                                                        BAB VI
                                                                  PPH PASAL 21

A.     Pengertian PPh Pasal 21 PPh pasal 21
 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21) Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
1. Pegawai, karyawan atau karyawati tetap Adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
2. Pegawai, karyawan atau karyawati lepas Adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
3. Penerima honorarium Adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
4. Penerima upah Adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
  1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 
  1.  Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. C. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah : 1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. 
B.  Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
  • Pegawai tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan. 

  1. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  3. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
  4. Dasar  Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
  5.  Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  6. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  7. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
  8. Dasar  Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

C. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  5. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Penyelenggara kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pegawai tetap.
  2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  4. Penerima honorarium.
  5. Penerima upah.
  6. Tenaga ahli ( Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris ).
  7. Peserta Kegiatan.
D. Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    • bukan warga negara Indonesia dan
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E.  Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5.      honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
    1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
    7. agen iklan;
    8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
    10. peserta perlombaan;
    11. petugas penjaja barang dagangan;
    12. petugas dinas luar asuransi;
    13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
  1. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  2. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
 Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
  5. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.
F. Ketentuan Lainnya
  1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
  3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

G.                 PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tarif dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
    3. Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
    4. Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
  2. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
  3. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh
  5. Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  6. Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
    1. 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
    2. 5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
    3. 10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
    4. 15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
    5. 25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
  1. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.


BAB VII
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pengertian PPh Pasal 26
             Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pemotong dan Pihak yang Dipotong di dalam PPh Pasal 26 
Ø  Pemotong PPh pasal 26
1)Badan Pemerintah
            Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
2)Subjek Pajak dalam negeri
            Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
            Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah  sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

3) Penyelenggara Kegiatan
            Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.
4) BUT (Badan Usaha Tetap)
            BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
            Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5) Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
            Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh pasal 23. ContohnyaRepresentative Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.


Ø   Pihak yang dipotong di dalam PPh Pasal 26
            Beda dengan pemotongan jenis pajak lain, pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
            Pengertian Wajib Pajak luar negeri bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pada ketentuan ini Subjek Pajak (juga Wajib Pajak) luar negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
            Jadi, Wajib Pajak luar negeri seperti ini mendapatkan penghasilan dari Indonesia tanpa perlu melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui BUT. Misalnya warga negara Singapura yang memiliki saham PT Indosat yang menerima penghasilan berupa dividen dari PT Indosat. Di sisi lain, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak BUT adalah hampir sama dengan Wajib Pajak dalam negeri melalui sistem self assesment pelaporan SPT Tahunan.

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.      PPh pasal 26 = penghasilan bruto x 20%
20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa  :
a.       dividen
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e.       hadiah dan penghargaan
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya
g.      Premi swap dan transaksi lindung lainnya dan/atau
h.      Keuntungan karena pembebasan utang.

2.      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
a.       penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta di Indonesia adalah 25% dari harga jual.
b.      premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang (broker) kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
  • atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang (broker), sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
  • Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang  dibayar.
  • Atas premi yang dibayar oleh perusahaan Reasuransi yangberkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransidi Luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

3.                  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
PPh pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.

4.      PPh pasal 26 = (PKP-PPh terutang) x 20%
20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§  Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan
§  Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut
§  Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
§  Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.      PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2.      Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
  1. lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri
  2. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak
  3. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3.      PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
4.      SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.




BAB VIII
PAJAK BUMI DAN dan BANGUNAN
                                                  
 Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a.   UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun                                       1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
b.      KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  1. KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.

Istilah Penting Dalam Undang-Undang PBB
a.       Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b.      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
c.       Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d.      Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
e.       Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.

 Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek pajak adalah :
a.      Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.      Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
    1. jalan TOL;
    2. kolam renang;
    3. pagar mewah;
    4. tempat olah raga;
    5. galangan kapal, dermaga;
    6. taman mewah;[1][6]
     

Objek Pajak Bumi Dan Bangunan yang Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah   :
a.       Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
b.      Digunakan untuk kuburan,
c.       Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
d.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.[2][7]
e.      Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
      a.       mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
       b.      memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
       c.       memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
       d.      memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
a.       Adanya Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP) Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
b.      Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
c.       Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
d.      Besarnya persentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.


Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesia. Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.

Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah :
a.       Objek pajak perkebunan adalah 40%
b.      Objek pajak kehutanan adalah 40%
c.       Objek pajak pertambangan adalah 20%
d.      Apabila NJOPnya < Rp. 1000.000.000,- adalah 40%
e.       Apabila NJOPnya > Rp. 1000.000.000,- adalah 20%

Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif x NJKP

Contoh :
a.       Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b.      Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)[3][8]

Contoh perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
      1.      Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !

Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

      2.      Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa  Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !

Jawab:
 PBB Terhutang  = Tarif (0,5%) x NJKP
 NJKP = NJOP – NJOPTKP
 Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP Di desa Wlingi

NJOP Bumi        =  Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.    7.500.000,-
Total                        Rp. 15.500.000,-        Merupakan NJOP terbesar

NJOP di desa Bendo

NJOP Bumi        =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan =   Rp.   6.000.000,-
Total                         Rp. 15.000.000,-


Desa Wlingi :
NJOP Bumi        =                                             Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =                                             Rp.    7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                       Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK                                                            Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp.   3.500.000,-


Desa Bendo :
NJOP Bumi                                                   =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan                                            =   Rp.   6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                        Rp. 15.000.000,-
NJOPTK                                                             Rp.                0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp. 15.000.000,-

PBB  Terhutang = Tarif  x  NJKP
                           = 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
                           = Rp. 18.500

BAB IX
BEA PEROLEHAN ATAS TANAH dan BANGUNAN
Pengertan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta. Menurut peraturan Undang-Undang BPHTB bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  adalah pajak yang dikenkan atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut dengan pajak, sedangkan pengertian perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa huku yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi  atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk ha pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagimana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Subjek dan Objek BPHTB
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Prolehan hak pada dasarnya ada dua yaitu : Pemindahan hak dan perolehan hak baru.

1.      Pemindahan hak karena :
  Jual Beli
  Tukar Menukar
  Hibah
  Hibah Wasiat
  Waris
  Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya
  Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  Penunjukan pembeli dalam lelang
  Putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  Penggabungan Usaha
  Peleburan Usaha
  Pemekaran Usaha
  Hadiah

2.      Perolehan hak dalam istilah pemberian hak baru terjadi karena :
  Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
  Di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegan hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                 
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB (bukan objek BPHTB)
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
1.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
2.      Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah baik Pemerintah Pusa maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan, misalnya : tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instalasi pemerintah , rumah sakit, dan jalan umun.
3.      Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
4.      Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
5.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Yaitu perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan bangunan dan untuk melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.
6.      Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
                                                                                         
  Dasar Pengenaan BPHT
Sesuai dengan pasal 5 UU BPHTB, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini di maksudkan untuk keserhanaan kemudahan penghitungan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu :
a)      Jual Beli adalah harga transaksi
b)      Tukar Menukar adalah nilai pasar
c)      Hibah adalah nilai pasar
d)      Hibah Wasiat adalah nilai pasar
e)      Waris adalah nilai pasar
f)       Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya adalah nilai pasaar
g)      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h)      Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum adalah nilai pasar
i)        Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j)        Pemberian hak baru atas tanah dalam pelepasan hak adalah nilai pasar
k)      Penggabungan Usaha adalah nilai pasar
l)        Peleburan Usaha adalah nilai pasar
m)   Pemekaran Usaha adalah nilai pasar
n)      Hadiah adalah nilai pasar
o)      Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahn terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Mentri Keuangan.

      Pengenaan BPHTB
Ada beberapa kondisi dimana seorang wajib pajak harus dikenakan BPHTB diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat BPHTB yang terutama atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
2.      Pengenaan BPHTB karena pemberian Hal Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
a.      0% (Nol Persen) dan BPHTB yang seharusnya terhutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan adalah Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintahan Nasional (Perum Perumnas)
b.      50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerimaan Hak Pengelolaan selain dimaksudkan di atas.
                                                                                               
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Ditetapkan Secara Regional Paling Banyak
Berikut ini adalah beberapa perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang dapat mengurangi NPOP suatu objek pajak tertentu sebagai berikut :
1.      Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam hal perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana.
2.      Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam hal perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil.
3.      Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadiyang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.
4.      Paling banyak Rp. 60.000.000n (enam puluh juta rupiah) dalam hal selain yang disebutkan di atas.
                                                                                               
 Saat, Tempat Pajak Terutang
Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
1)      Jual beli adalah sejak tanggal di buat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah/Notaris
2)      Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
3)      Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
4)      Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
5)      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
6)      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
7)      Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemegang lelang
8)      Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilanyang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
9)      Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanto Pertanahan
10)  Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
11)  Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
12)  Peleburan usaha adlah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
13)  Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan dtandatanganinya akta
14)  Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
                                                                                          
Tempat BPHTB terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Profinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Uaha Milik Negara atau tempat pembayaran lain yang di tunjuk oleh Mentri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Peroleha Hak atas Tanah atau Bangunan (SSB). Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan pertimbangan sebagai berikut :
a)      20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
b)      16% (enam belas persen) untuk profinsi dan
c)      64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
                                                               
   Pengurangan BPHTB
Dalam peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2006, Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terhutang, dalam hal :
1.      wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah  Susun Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana (RSH) serta Rumah Susun Sangat Sederhana (RSS) yang yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran.
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat dikenakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atu Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang
2.      Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat
3.      Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu serajat ke atas atau satu derajat ke bawah
4.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari ganti rugi Pemerintah yg nilai ganti ruginya dibawah Nilai jual Objek Pajak
5.      Wajip Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah di bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
6.      Wajib Pajak yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dengan atau tanpa terlebih dahulu megadakan Likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jendral Pajak
7.      Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya
8.      Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Ke[utusan Mentri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
9.      Tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayan sosial masyarakat

  Cara Penghitungan BPHTB
            Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan 5% (lima persen). Secara metematis adalah :
                                                BPHTB = 5% X (NPOP-NPOPTKP)




BAB X
BEA MATERAI

1.      Pengertian dan Prinsip Umum Pungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai:
a.       Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
b.      Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
c.       Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

2.      Objek dan Tarif Bea Materai
Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:

-
yang menyebutkan penerimaan uang;

-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;

-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.


e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.



Tidak Dikenakan Bea Materai
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.

Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
1.
Dokumen yang berupa:

-
surat penyimpanan barang;

-
konosemen;

-
surat angkutan penumpang dan barang;

-
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;

-
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2.
Segala bentuk ijazah
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.



7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
8.
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
  

Tarif Bea Meterai
1.
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:


a.
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata


b.
Akta-akta Notaris termasuk salinannya


c.
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;


d.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:



-
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.



-
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.









2.

Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:

-
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai

-
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-

-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.

5.
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

3.      Saat Terhutang Bea Materai
a.       Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
b.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual beli.
c.       Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.




BAB XI
PAJAK DAERAH dan RESTRIBUSI DAERAH

A.     Pajak Daerah
1.      Pengertian Pajak Daerah
            Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Oajak Daerah dan retribusi daerah. Pengertian pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang kepada oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bari sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan badan disini adalah sekumpulan orang dan atau modal yang meruoakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, operseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nama dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
            Dengan demikian Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.      Ciri-ciri Pajak Daerah
a.       Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan menjadi 2 yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota. Dengan pajak pemerintah kabupaten/kota lebih banyak kontribusinya dibandingkan pajak pemerintah provinsi.
b.      Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administrative yang dikuasainya.
c.       Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membu=iayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hokum.
d.      Pajak daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah (PERDA) maka oemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administrative kekuasaannya.

3.      Jenis-jenis Pajak Daerah
            Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 jenis pajak Provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci adalah sebagai berikut:
         Jenis Pajak Yang dikelola Oleh Provinsi
1.      Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.      Pajak Air Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5.      Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
         Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota
            Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1.      Pajak Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2.      Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.      Pajak Hiburan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
4.      Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


5.      Pajak Penerangan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6.      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7.      Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal  65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.      Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
9.      Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

B.     Retribusi Daerah
1.      Pengertian Retribusi Daerah
Berdasarkan (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.      Golongan Retribusi
Retribusi daerah terdiri atas 3 golongaan, yaitu:
a)      Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b)      Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
c)      Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

3.      Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
a.       Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng bersangkutan, kemampuan masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
b.      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
c.       Dalam penetapan tariff sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tariff hanya untuk menutup sebagian biaya.
d.      Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Break Even Point

MAKALAH TENTANG SYIRIK

Pentingnya Pendidikan dalam Membangun Masa Depan