PERPAJAKAN “Fortofolio Perpajakan ”
PERPAJAKAN
“Fortofolio Perpajakan ”

Disusun oleh :
Andhi Supriyadi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
SEMARANG
2017
BAB I
PENGANTAR HUKUM PAJAK
A.
PENGERTIAN
PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Pajak adalah “pungutan
wajib (uang) yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada
negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli
barang dan sebagainya.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
.
B.
FUNGSI
PAJAK
Pada hakekatnya fungsi pajak di negara Pancasila ini
digunakan untuk menopang segala keperluan negara. Kegunaan pajak dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara cukup banyak, diantaranya yaitu:
1. Fungsi Budgeter
Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai penghasilan negara,
karena pajak dan/atau hasil kekyaan alam yang ada di Indonesia merupakan
sumber yang terpenting dalam memberikan penghasilan kepada negara. Pajak
bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, dengan
maksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pajak-pajak juga Nampak dalam fungsinya sebagai
budgeter. Pajak daerah dan sub
2. Fungsi Alat Pengatur
Fungsi pajak tidak sepenuhnya untuk memasukkan uang
sebanyak-banyaknya dalam kas negara, namun pajak dapat digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kaitannya ini pajak berfungsi untuk
menarik modal luar negeri dan modal dalam negeri, dengan cara memberikan
pembebasan pajak (Tax Holiday) atau dengan memberikan keringanan pajak.
Koperasi adalah bentuk usaha dalam jangka waktu 10 tahun sejak didirikan
dibebaskan dari pajak, dan setelah itu pemungutan pajak terhadap koperasi
tersebut diperingan.
3. Fungsi Proteksi (perlindungan)
Pajak juga dapat digunakan sebagai saran proteksi atau
perlindungan terhadap barang-barang industry produk dalam negeri dengan
mengenakan barang-barang import dengan pajak yang tinggi. Hal ini dimaksudkan
agar barang import yang beredar di pasaran Indonesia mahal dan bertujuan agar
konsumen memilih dan membeli barang buatan dalam negeri.
4. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien
5. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk
membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
C.
JENIS-JENIS
PAJAK
Pajak
dalam literatur terdapat pembedaan menjadi dua golongan yaitu pajak langsung
dan pajak tidak langsung, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Pajak langsung
Pajak
langsung adalah Pajak yang dikenakan secara periodik (berulang-ulang) dan
pembayarannya harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak artinya tidak dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya adalah pajak seorang pengusaha dibayar
dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak
menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu. Contoh pajak
langsung adalah :
–
pajak kekayaan
– pajak penghasila
–
pajak rumah tangga – pajak bumi dan bangunan pajak
penghasilan
– pajak
perseroan,
2. Pajak tidak langsung
Pajak langsung adalah Pajak yang dibayar oleh si wajib pajak
tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain. Pada umumnya, pajak
tidak langsung dimasukkan dalam harga barang sehingga konsumen tidak
menyadari bahwa ia juga membayar pajak, yang akhirnya dapat menaikkan
harga barang tersebut. Contoh Pajak tidak langsung:
–
Bea
lelang – bea
balik nama
–
pajak pertambahan nilai – cukai tembakau
–
bea materai
Ada
juga jenis pajak berdasarkan kewenangan atau pihak yang memungut pajak, dalam
hal ini juga dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah Pajak-pajak yang dipungut oleh Daerah
tingkat I atau tingkat II berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak derah tidak boleh
bertentangn dengan pajak pemerintah Pusat dan tidak boleh menyimpang dengan
kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
Contoh
Pajak Daerah:
–
Pajak Kendaraan bermotor
- Pajak Reklame
– Pajak
rumah tangga
- Pajak Perusahaan
– Pajak
Tontonan
2.
Pajak
Pemerintah
Pusat
Pajak Pemerintah Pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
berdasarkan undang-undang. Contoh Pajak yang dipungut Pemerintah Pusat:
–
Pajak Penghasilan
– Pajak Bumi dan
Bangunan
–
Pajak Pertambahan nilai
D.
KRITERIA
WAJIB PAJAK
Kewajiban
pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
- kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya. Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.
- Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak. Misalnya : orang atau badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.
E.
TATA
CARA PEMBAYARAN PAJAK
Setelah
Wajib Pajak memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan selanjutnya adalah
membayar pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN &PPnBM). Pembayaran pajak
tersebut dapat dilakukan di kantor pos atau bank persepsi. Untuk informasi detailnya
Wajib Pajak dapat mengasksesnya di website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Membayar. Dalam menghitung jumlah yang
dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan
cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah
menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
- Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
- Menandatangani sendiri SPT itu
- Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Wajib
pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada
waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.Batas waktu
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima
belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas
paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun
pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.
F.
ASAS-ASAS
PERPJAKAN DI INDONESIA
Dalam
negara Indonesia terdapat asas pemungutan Pajak dan asas pengenaan Pajak,
dibawah akan dijelaskan secara gabung tentan kedua asas tersebut yang
diterapkan dalam system perpajakan Indonesia, yaitu:
- Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara Indonesia.
- Asas sumber à Indonesia menganut asas sumber, dalam kebijakannya akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber/berasal yang berada Indonesia. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas Certainty (asas kepastian hukum) à semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi-sanksi.
G.
SANKSI
PERPAJAKAN
- Sanksi pidana Dalam penerapan sanksi perpajakan di Indonesia, anksi pidana merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan kasus wajib pajak yang tidak membayar pajak. Hukman terhadap wajib Pajak yang tidak membayar pajak setelah dibawa pengadilan sanksi pidana paling lama 3 tahun.
- Pemberian Bunga Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
- Denda Wajib Pajak akan mendapatkan denda apabilatidak mau membayar pajak elewati batas temponya secara dua kali berturut-turut. Dalam hal ini denda paling tinggi empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar atau belum dibayar.
BAB
II
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
A.
Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Peraturan perundang-undangan
perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun
1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007.
Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” dilandasi
falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur
hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak,
serta sanksi perpajakan.
Sistem perpajakan yang dianut di
Indonesia adalah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk
mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta
melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi
Direktorat Jenderal pajak adalah melakukan pengawasan atas sistem self
assesment tersebut agar Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam
undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN.
Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang
Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan
sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib
Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan
apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
B. Nomor Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah nomor yang diberikan oleh direktur jendral pajak kepada wajib pajak
sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakanya . Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu
Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
C. Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan yaitu surat yang
oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1,
angka 11.
Fungsi Surat Pemberitahuan antara
lain yaitu :
1. Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
2. Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut
pajak :
Sabagai
sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
3. Fungsi surat pemberitahuan bagi
pengusaha kena pajak.
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang.
· Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu
Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
· Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran.
Kewajiban terhadap surat pemberitahuan yaitu :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
2. Batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah :
· Batas waktu pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
· Batas waktu pembayaran untuk
kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT
disampaikan.
· Jangka waktu pelunasan surat
ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu paling lama 2 bulan.
4. Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi
bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo
pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang
dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
D. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan
Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh
ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang
tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat
ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a) Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b) Sarana untuk
mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c) Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d) Sarana untuk
mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e) Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak yaitu :
a)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih
harus dibayar.
b)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
sebelumnya.
c)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
e)
Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam
hal :
· Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar.
· Dari hasil penelitian SPT terdapat
kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah
hitung.
· WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga.
· Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undangundang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur
Pajak.
· Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau
tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
· Pengusaha Kena Pajak melaporkan
Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
· Pengusaha Kena Pajak yang gagal
berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan
membayar kembali.
E. PENAGIHAN PAJAK
Wajib
Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal
Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib
Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP
dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat
Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar
tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP
yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan
sebagai berikut:
1) Surat Teguran diterbitkan
apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak
tidak membayar hutang pajaknya.
2) Surat Paksa diterbitkan
dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak
tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3) Sita dilakukan dalam jangka
waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4) Lelang dilakukan paling
singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman
lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
F. KEBERATAN
DAN BANDING
Keberatan yaitu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
1)
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
2)
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai
alasan-alasan yang jelas.
c.
Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak
Pengajuan keberatan tidak menunda
kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang
tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
G. PEMERIKSAAN
Direktorat pajak berwenang
melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajaan
wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1.
Pemberian nomr Pokok Wajib Pajak
2.
Penghapusan nomr Pokok Wajib Pajak
3.
Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4.
Wajib pajak mengajukan keberatan
5.
Pengumpulan bahan guna penyususnan Norma Penghitungan Penghaskan Netto
6.
Pencocokan data atau alat ketetrangan
7.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
8.
Pemenuhan permintaan informasi dari Negara mitra perjanjian penghindaran pajak
Berganda
Berdasarkan
ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat
dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan
Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak
datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8
(delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai
dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan
H. PENYIDIKAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik
untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan adalah :
1.
Tidak mendaftarkan diri atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
2.
Tidak menyampaikan SPT
3.
Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4.
Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu
6.
Tidak menyelenggaraka pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lainya atau
SANKSI PERPAJAKAN
Dikenal 2 macam sanksi :
1)
Sanksi Administrasi : Pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa
bunga dan kenaikan. Seperti Bunga 2% per tahun, Denda administrasi dsb.
2)
Sanksi Pidana : Siksaan/Penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng
hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda
pidana, kurungan, dan penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28
tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
BAB III
PAJAK
PENGHASILAN NILAI
A. Pengertian
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen
kekonsumen. Dalam bahasa inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT)
atauGoods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak
langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam
perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan
pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual
produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli,
memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun1994,
Undang-Undang No. 18 Tahun2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun2009
Pemerintah menegaskanakan tetap memprioritaskan sector pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara,
karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan Negara kita dewasa ini tercatat lebih
70% penerimaan dalam APBN berasal dari berbagai jenis pajak.
Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara
di dunia.Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan
yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting,
tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya, yang pasti melalui pajak,
Negara mengharapkan adanya penerimaan.
B. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang KenaPajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah maupun di dalam daerah Pabean
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
Jenisbarang yang tidak dikenakan PPN
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
3. Pasir dan kerikil
6. Barang hasil pertambangan dan pengeboran
lainya yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
1. Segala jenis beras dan gabah,
seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
a. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
b. Digiling
c. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,;
beras pecah;
d. Menir
(groats) dari beras
2. Segala jenis jagung,
seperti jagung putih, jagung kuning,
jagung kuning,
jagung kuning kemerahan atau
popcorn (jagung brondong),
dalam bentuk:
a. Jagung yang
telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
b. Menir
(groats)/beras jagung,
sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c. Sagu,
d. Tepung,
tepung kasar dan bubuk dari sagu
3. Segala jenis kedelai,
seperti kedelai putih, kedelai hijau,
kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
4. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
a. Garam meja;
b. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL
94,7 % (dry basis)
c. Makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha catering atau usahaja saboga.
d.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
Jenis jasa yang tidak kena PPN
a. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
b. Jasa pelayanan sosial, meliputi:
3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4. Jasa lembaga rehabilitasi.
6. Jasa di bidangolah
raga kecuali yang bersifatkomersial.
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko temple dan menggunakan cara lain
pengganti perangko tempel.
C. Unsur – Unsur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Unsur-unsur
yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN adalah :
a. Adanya
penyerahan;
b. Yang diserahkan
adalah Barang Kena Pajak (BKP);
c. Yang
menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP);
d. Penyerahannya harus
di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia;
e. PKP yang
menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang
yang dihasilkan.
Penyerahan
yang dikenakan PPN meliputi:
a. Penyerahan hak karena suatu perjanjian;
b. Pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli
dan perjanjian leasing;
c. Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru
lelang;
d. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e. Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula
tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran,
sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
f. Penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari
pusat ke cabang atau sebaliknya.
g. Penyerahan secara konsinyasi.
D. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Pajak
Tidak Langsung dan Pajak Objektif
PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan
kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor pajak ke DJP
(pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda.
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena
penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada
subyeknya. Siapapun subyeknya (masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu),
akan dikenakan PPN, selama mereka mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, di dalam daerah pabean.
2. Multi
Stage Levy namun Non Commulative
PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada
setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama kali
setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai
terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added
Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di
akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para
Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai
yang menjadi kewajibannya.
3. Penghitungan
PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction
method
Yaitu PPN dikenakan bedasarkan atas pertambahan nilai
(added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
4. Merupakan
Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral
PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP di daerah
pabean tanpa terkecuali.
5. Menerapkan
tarif tunggal (single rate)
Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Namun bisa juga melalui
berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
6. Termasuk
tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Pada VAT type ini, seluruh pengeluaran atas pembelian
produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap penerimaan.
E. Mekanisme Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan
uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan
cara membayarkannya secara langsung ke negara.
1. Pembayaran
PPN dengan Menitipkan Ke Pihak Penjual
Pembayaran PPN dengan cara menitipkan uang
pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dan telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dilakukan dalam hal terjadi konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
oleh siapapun dari pihak penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak tersebut. Cara seperti ini merupakan cara yang paling umum
dilakukan dan dikenal dengan mekanisme umum. Dengan mekanisme ini, pihak
penjual atau pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
tersebut akan mendapatkan aliran uang masuk (cash inflow) berupa Pajak
Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran). Pajak Keluaran yang telah diterima dan
merupakan cash inflow tersebut, akan disetorkan atau tidak disetorkan ke
negara, tergantung kepada hasil pertandingan antara Pajak Keluaran tersebut
dengan Pajak Masukan atau Cash Outflow.
2. Pembayaran
PPN Secara Langsung ke Negara
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan
cara membayarkan secara langsung ke negara, dilakukan apabila:
a.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak kepada Instansi Pemerintah, dimana instansi pemerintah tidak menitipkan
uang pembayaran PPN kepada pihak penjual, melainkan langsung menyetorkannya ke
negara;
b.
Dalam hal terjadi impor Barang Kena Pajak, dimana pihak yang melakukan impor
akan membayar PPN secara langsung ke negara sebagai bagian dari persyaratan
untuk menebus Barang Kena Pajak yang diimpornya;
c.
Dalam hal terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dimana
pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak akan menyetor sendiri PPN yang terutang
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak
Standar;
d.
Dalam hal terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean, dimana pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
tersebut akan menyetor sendiri PPN yang terutang dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar;
e.
Dalam hal terjadi kegiatan membangun bangunan yang dilakukan sendiri, apabila
persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
f.
Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, apabila persyaratan-persyaratannya dipenuhi;
g.
Dalam hal SPT Masa PPN berstatus kurang bayar yang disebabkan oleh jumlah Pajak
Keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah Pajak Masukan, dimana
batas paling lambat untuk menyetorkan selisihnya (Pajak Keluaran –VS- Pajak
Masukan) adalah pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Terdapat
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai
Lain, artinya jumlah Pajak Masukannya dianggap (deemed) selalu lebih kecil
dibandingkan dengan jumlah Pajak Keluarannya, sehingga SPT Masa PPN-nya selalu berstatus
kurang bayar.
Tata Cara
Pembayaran Dan Pelaporan PPN/PPnBM
Siapa saja
yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM ?
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPn BM, adalah :
KPKN
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pertamina
BUMN/ BUMD
Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan
Pertambangan Umum lainnya
Bank Pemerintah
Bank Pembangunan Daerah
Perusahaan Operator Telepon Selular.
Apa saja
yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM ?
1. Oleh PKP adalah :
PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak
Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila
Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang
tergolong mewah.
PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang
dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
Dimana
tempat pembayaran/penyetoran pajak ?
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk
impor tanpa LKP
Kapan saat
pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa
Pajak.. Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15
Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan
STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB,
SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/
dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan
takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor,
harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan
Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah
Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Catatan:Apabila tanggal jatuh
tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada
hari kerja berikutnya.
Kapan saat
pelaporan PPN/PPnBM ?
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak
setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan
STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh :
Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan
selambat-lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain
Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 hari setelah
batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4. Untuk penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh
BULOG, maka PPN dan PPn BM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam
SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat selambat-lambatnya 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
Catatan : Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan
harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
Apa sarana
yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak?
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan
formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan
Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM
yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
1. Tarif PPN
yang berlaku saat ini adalah 10%
2. Tarif PPN
atas ekspor BKP
adalah 0%
3. Dengan PP,
tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
b. Dasar pengenaan PPN
1. Harga jual
2. Nilai penggantian
3. Nilai impor
4. Nilai ekspor
Tipe Pajak Pertambahan Nilai
a. consumption
Type VAT
dalam consumtion type value
added tax semua pembelian yang digunaka untuk produksi termasuk pembelian
barang modal dikurangkan dari penghitungan nilai tambah.
Pajak pertambahan nilai tipe
konsumsi ini memiliki beberapa nilai positif, yaitu:
1) Membantu
likuiditas perusahaan, karena seluruh Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena
Pajak yang digunakan dalam proses produksi segera dapat dikreditkan.
2) Menunjang
ikli investasi sehat
3) Mendorong
pengusaha secara berkala melakukan regenerasi alat produksi barang modal tidak
dikenakan pajak lebih dari satu kali.
4) Tidak
menimbulkan pengenaan pajak berganda (bersift non kumulasi).
b. Net Income
Type VAT
Dalam Net Income Type Value
Added Tax, pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan pajak tidak
dimungkinkan. Pembelian barang modal hanya boleh dikurangkan sebesar presentase
penyusutan yang ditentukan pada waktu menghitung hasi l bersih dalam rangka
penghiungan pajak penghasilan. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak
pertambahan nilai akan sama dengan dasar pengenaan pajak penghasilan.
c. Gross
Product Type VAT
dalam Gross Product Tyoe Value
Added tax, pembelian barang modal sama sekali tidak boleh dikurangkan dari
dasar pengenaan pajak. Hal ini mengakibatkan barang modal dikenakan pajak dua
kali yaitu pada saat dibeli, kemudian pemajakan yang kedua dilakukan melalui
hasil produksi yang dijual kepada konsumen.
Pencatatan Dan Pebukuan Dalam Pajak Pertambahan Nilai
a. Dasar hukum
Ketentuan mengenai pembukuan
yang sebelum 1 januari 2001diatur dalam pasal 6 UU PPN 1984, dengan UU Nomor 18
Tahun 2000 dihapus sehingga mengenai kewajiban pembukuan dibidang PPn
semata-mata mengacu pada pasal 28 UU KUP. Ide yang melatarbelakangi penghapusan
pasal 6 UU PN 1984 dapat dipahami yaitu mengenai kewajiban menyelenggrankan
pembukuan dan pencatatan sudah diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Kewajiban ini merupakan bagian
dari ketentuan formal.UU no 8 tahun 1984 merupakan ketentuan materil sehingga
tidak dapat apabila mengatur juga kewajiban formal.Selai itu untuk menghindari
pengaturan ganda terhadap satu masalah.
b. Pencatatan
yang Wajib Diselenggarakan Oleh PKP
1) Kuantum
Barang Kena Pajak Yang diserahkan
2) Harga
Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dan Pajak Masukan
3) Harga
Jual/Penggantian dan Pajak keluaran yang dikenakan
4) Penyerahan
yang terutang PPN 10%
5) Penyerahan
yang terutang PPN 0%
6) Penyerahan
yag tidak terutang PPN
7) Penyerahan
yang terutang PPnBM
Karena berdasarkan pasal 16B
UU PPN 1984, terhadap penyerahan BKP/JKP tertentu diberikan fasilitas maka bagi
PKP yang melakukan penyerahan terkait dengan fasilitas dimaksud, pencatatan itu
harus ditambah dengan dua materi lagi yaitu :
8) Penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan pajak
9) Penyerahan
yang PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut.
F. Tata Cara
Menghitung Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Cara menghitung PPN
|
PPN = DasarPengenaanPajak (DPP) x tarifpajak
|
BAB IV
PPnBM
A.
Dasar hukum dan pengertian PPnBM
Berdasarkan
undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang
tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dasar hukum
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan :
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan
Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib
memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha
Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha
Kecil
Pengusaha
Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila
Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha
Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan
atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
B.
Pemungutan PPnBM
1. PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan
konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi
regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah
dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM.
2. Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif.
Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak
produktif dalam masyarakat.
3. Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari
komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk
melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi
4. Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
C.
Karakteristik PPnBM
PPn BM merupakan pungutan tambahan di
samping PPN.
PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ;
pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan).
PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga
diperlakukan sebagai biaya.
Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang
dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
D.
Termasuk Barang Mewah
Pajak
penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang
tergolong mewah
c. Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil
tradisional
d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan
Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan
pokok
b. Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status
PPnBM dikenakan atas:
a. Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam
daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
Penyerahan
oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Impor Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan PPnBM sama sekali tidak memperhatikan siapa
yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor
tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
E.
Tarif PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Menurut
Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang
mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar
200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang,
berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UndangUndang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor
BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
o Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
o Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga
Jual rata-rata.
o Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul
film.
o Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
adalah harga pasar yang wajar.
o Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan atau
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga
pasar wajar.
o Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
o Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang
diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
o Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya
dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah dikurangi laba kotor.
o Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
adalah harga lelang.
o Cara menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai
berikut
· PPN yang terutang =
tarif x DPP
o PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh
PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
F.
Perhitungan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai
Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN).
Sedangkan, untuk membuat laporan PpnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN
1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.
Pelaporan PpnBM harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya
setelah tanggal faktur dibuat.
Cara
menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan
mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor,
nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
Rumus yang
digunakan :
|
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x
Dasar Pengenaan Pajak
|
Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp
140.000.000,00
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
x
harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran
tarif PPnBM
x Rp
140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh
lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM
terutang (tarif 30%) = 30% x Rp 280.000.000,00
= Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan
Kredit Pajak
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak
Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda
dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat
ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal
1. Bpk.Andi
seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp
200.000.000,-
hitung :
- PPN dan
PPN-BM
- jumlah
yang di bayar Bpk.Andi
Jawab :
Jumlah
pembayaran
Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp
200.000.000
Rp 20.000.000,-
PPN-BM 20% X
Rp
200.000.000
Rp 40.000.000,-
----------------------+
jumlah yang
harus
dibayar
Rp 260.000.000,-
2. PT.
Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000
tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp
750.000.000 di dalam negeri.
hitunglah :
- PPN dan
PPN BM
- Jumlah
yang dibayar PT Cahaya
- Jumlah
Yang dibayar pembeli
Jawab :
-PPN 10% X
Rp
500.000.000
Rp 50.000.000
PPN BM
20% X Rp 500.000.000
Rp 100.000.000
-----------------------+
-PPN dan PPN
BM yang harus
dibayar Rp
150.000.000
-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang
dibayar pembeli
Rp 75.000.000
3. Bpk Sarno
seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp
300.000.000,-
Hitung
:
-PPN dan PPN
Bm
-Jumlah yang
harus dibayar
Jawab :
Jumlah
Pembayaran
Rp 300.000.000,-
PPN 10% X
Rp300.000.000 Rp
30.000.000,-
PPN BM 30% X
Rp 300.000.000 Rp
90.000.000,-
-----------------------+
Jumlah yang harus dibayar Rp
420.000.000,-
BAB V
PAJAK PENGHASILAN
A.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Ditinjau
dari segi sejarahnya, pajak sudah ada sejak jaman dahulu kala yang saat itu
pemberiannya sukarela dari rakyat kepada rajanya. Pada mulanya pajak merupakan
suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu
kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat
(masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan
upetinya kepada raja atau penguasa berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil
tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan
rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa
setempat dan tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat
karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada
tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status
sosialnya dibandingkan rakyat.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
B.
Ketentuan
1.
Subyek pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
a. Subyek pajak pribadi yaitu orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan.
b. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan.
c.
Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
d. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha
yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas
bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang
melakukan kegiatan di Indonesia.
C.
Pajak Pengahasilan
Menurut Waluyo (2006) : “pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.”Menurut ketentuan
pajak, pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban
pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya pajak tersebut
dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainya. Oleh karena itu
dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya
kewajiban pajak subjektif yang penting. Dalam pajak penghasilan tarifnya
dapat dibedakan menjadi beberapa tarif,sebagai berikut :
1)
Tarif marginal
Persentase tarif ini berlaku untuk
suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh , tarif pajak penghasilan
untuk tahun 2009 bagi wajib pajak orang (perhatikan contoh tarif progresif)
bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi
0 sampai dengan Rp.50.000.000,00 sebesar 5% yang diikuti pula setiap tambahan
penghasilan kena pajak diatas Rp.50.000.000,00 sampai dengan tarif marginal 15%
dan seterusnya.
2)
Tarif efektif
Persentase tarif pajak yang efektif
berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
1.
Kutipan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan
a.
Yang termasuk subjek pajak penghasilan
1) Orang pribadi
Adalah mereka yang tinggal atau
(berdomisili) atau berada di Indonesia ataupun diluar indonesia tanpa melihat
batas umur, jenjang sosial ekonomi dan kebangsaan dan kewarganegaraannya.
2)
Warisan
Warisan yang belum belum terbagi
satu kesatuan menggantikan yang berhak warisan merupakan subjek pengganti,
menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3)
Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4)
Bentuk usaha tetap (BUT)
Perusahaan luar negeri yang bergerak
dalam kegiatan ekonomi suatu negara, dalam hal ini negara Indonesia. Subjek
pajak dapat pula dibedakan yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak
luar negeri. Selanjutnya dapat dijelaskan bahwa subjek pajak dalam negeri
adalah wajib pajak membuat SPT sementara subjek pajak luar negeri tidak wajib
membuat SPT.
b.
Termasuk objek pajak penghasilan
Yang menjadi objek pajak penghasilan
yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
di pakai untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan
lain dalam undang-undang PPh.
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.
Laba usaha.
4.
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta :
-
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
-
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
-
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha.
-
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang.
7.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.
Royalti.
9.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala contoh leasing.
11.
Keuntungan karena pembebasan utang kecuali yang diatur pada PP 130 Tahun 2000
(atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT,
KPRSS, KUK dan kredit kecil dan hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu
tahun pajak sampai dengan jumlah Rp 350 Juta).
12.
Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing.
13.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14.
Premi Asuransi.
15.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16.
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak
D.
Bukan Subyek Pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200
menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
a. Badan perwakilan negara asing.
b. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
d. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
b. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
c. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
d. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
E.
Obyek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia
menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu
bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam
Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai
kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari
penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
Karena Undang-undang PPh menganut
pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar
pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha
atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di
luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak
dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka
penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang
dikenakan tarif umum.
BAB VI
PPH
PASAL 21
A. Pengertian PPh Pasal 21 PPh pasal 21
adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. Subjek
Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21) Wajib pajak yang dipotong PPh
pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
1. Pegawai,
karyawan atau karyawati tetap Adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara
berkala.
2. Pegawai,
karyawan atau karyawati lepas Adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi
kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
3. Penerima
honorarium Adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan
jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa
yang diberikan.
4. Penerima
upah Adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah
harian, upah borongan, upah satuan dll.
Yang tidak
termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
- Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. C. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah : 1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
B. Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru
adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
- Pegawai tetap.
- Penerima pensiun berkala.
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
- Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
- Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
C. Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong
pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan.
Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21
- Pegawai tetap.
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
- Penerima honorarium.
- Penerima upah.
- Tenaga ahli ( Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris ).
- Peserta Kegiatan.
D. Penerima Penghasilan yang
Tidak Dipotong PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E. Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
- upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
- uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
5.
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, terdiri atas:
- tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial;
- agen iklan;
- pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
- peserta perlombaan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong
PPh Pasal 21
- pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh). Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008.
F. Ketentuan Lainnya
- Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
- Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
- Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
- Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
G.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tarif dan
Penerapannya
- Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
- Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
- Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
- Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh
- Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
- 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
- 5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
- 10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
BAB VII
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pengertian
PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap
merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek
pajak badan. Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar
negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial
owner).
Pemotong
dan Pihak yang Dipotong di dalam PPh Pasal 26
Ø Pemotong
PPh pasal 26
1)Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit
untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah
negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi
di bawahnya.
2)Subjek Pajak dalam
negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa
badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara
itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki
efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting
tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3) Penyelenggara
Kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang
pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan.
Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang
mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan
lain-lain.
4) BUT (Badan Usaha
Tetap)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang
melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan
yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri,
pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban
Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5)
Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang
perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
5) Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang
ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh pasal 23. ContohnyaRepresentative
Office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
Ø Pihak yang dipotong di dalam PPh Pasal 26
Beda dengan pemotongan jenis pajak lain, pemotongan PPh
Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Pengertian Wajib Pajak luar negeri bisa kita temukan
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pada
ketentuan ini Subjek Pajak (juga Wajib Pajak) luar negeri selain BUT adalah
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Jadi, Wajib Pajak luar negeri seperti ini mendapatkan
penghasilan dari Indonesia tanpa perlu melakukan kegiatan usaha di Indonesia
melalui BUT. Misalnya warga negara Singapura yang memiliki saham PT Indosat
yang menerima penghasilan berupa dividen dari PT Indosat. Di sisi lain,
pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak BUT adalah hampir sama dengan
Wajib Pajak dalam negeri melalui sistem self assesment pelaporan SPT
Tahunan.
Tarif
dan Objek PPh Pasal 26
1. PPh
pasal 26 = penghasilan bruto x 20%
20% (final) dari jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa
:
a. dividen
b. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang
c. royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. hadiah
dan penghargaan
f. pensiun
dan pembayaran berkala lainnya
g. Premi
swap dan transaksi lindung lainnya dan/atau
h. Keuntungan
karena pembebasan utang.
2. 20%
(final) dari perkiraan penghasilan neto berupa
PPh pasal 26 =
(penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
a.
penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta di
Indonesia adalah 25% dari harga jual.
b. premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
(broker) kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Besarnya perkiraan penghasilan
neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan
asuransi adalah sebagai berikut :
- atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang (broker), sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan Reasuransi yangberkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransidi Luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
3.
20% (final) dari perkiraan penghasilan
neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company
atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara
yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di
Indonesia;
PPh pasal 26 =
(penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
Besarnya perkiraan
penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.
4. PPh
pasal 26 = (PKP-PPh terutang) x 20%
20% (final) dari
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia,
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penanaman kembali
tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§
Penanaman kembali dilakukan atas seluruh
penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada
perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau
peserta pendiri, dan
§ Penanaman
kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak
berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut
§ Perusahaan
baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai dimaksud pada huruf
a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya,
paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
§ Tidak
melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam
waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai
berproduksi komersil.
Saat
Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1. PPh
pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan
terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2. Pemotong
PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri
- lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3. PPh
pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
4. SPT
Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar
kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20
hari setelah Masa Pajak berakhir.
BAB VIII
PAJAK BUMI DAN dan BANGUNAN
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
b. KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
Istilah Penting Dalam Undang-Undang
PBB
a. Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b. Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan;
c. Nilai Jual Obyek
Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang
terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d. Surat Pemberitahuan
Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan
data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
e. Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib
pajak.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi objek pajak adalah :
a. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi
yang ada di bawahnya.
b. Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang
termasuk pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan
satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;[1][6]
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan yang
Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah :
a.
Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial,
pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh
keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan
lain-lain.
b. Digunakan untuk kuburan,
c.
Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
d.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan
lain-lain.[2][7]
e. Dimiliki oleh
Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi
Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a.
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b.
memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c.
memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d.
memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan
a.
Adanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan
melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan
baru atau nilai objek pajak pengganti.
b.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun
sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan
perkembangan daerahnya.
c.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
d.
Besarnya persentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek
pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal
yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesia.
Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah :
a.
Objek pajak perkebunan adalah 40%
b.
Objek pajak kehutanan adalah 40%
c.
Objek pajak pertambangan adalah 20%
d.
Apabila NJOPnya < Rp. 1000.000.000,- adalah 40%
e.
Apabila NJOPnya > Rp. 1000.000.000,- adalah 20%
Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif x NJKP
Contoh :
a. Jika NJKP = 40% x
(NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP
– NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)[3][8]
Contoh
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
1.
Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya
memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan
diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000.
Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp.
12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007,
objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di
desa Bendo, Blitar. Diketahui bahwa
untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar
Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp.
9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan
Ponco atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang
= Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP Bumi =
Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp.
7.500.000,-
Total Rp. 15.500.000,- Merupakan NJOP terbesar
NJOP di desa Bendo
NJOP Bumi =
Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total
Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP Bumi
=
Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.500.000,- (NJOP
Terbesar)
NJOPTK
Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP Bumi
= Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan
= Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.000.000,-
NJOPTK
Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 15.000.000,-
PBB
Terhutang = Tarif x NJKP
= 0,5% x 20% x Rp.
18.500.000,-
= Rp. 18.500
BAB
IX
BEA
PEROLEHAN ATAS TANAH dan BANGUNAN
Pengertan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah bea yang
dikenakan pada setiap pemindahan hak atau hibah wasiat atas harta tetap dan
hak-hak kebendaan atas tanah yang pemindahan haknya dilakukan dengan akta.
Menurut peraturan Undang-Undang BPHTB bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan adalah pajak yang dikenkan atas
tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut dengan pajak, sedangkan
pengertian perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa huku yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh
orang pribadi atau badan. Hak atas tanah
adalah hak atas tanah termasuk ha pengelolaan, beserta bangunan di atasnya
sebagimana dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Undang-Undang No. 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lainnya.
Subjek
dan Objek BPHTB
Subjek BPHTB adalah orang pribadi
atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang
dikenakan kewajibah wajib membayar BPHTB yang menurut perundang-undangan
perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek BPHTB adalah perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah
perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis/tidak disengaja) yang mengakibatkan
perolehannya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Prolehan hak pada dasarnya ada dua
yaitu : Pemindahan hak dan perolehan hak baru.
1.
Pemindahan hak karena :
Jual Beli
Tukar Menukar
Hibah
Hibah Wasiat
Waris
Pemasukan dalam perseroan atau Badan
Hukum lainnya
Pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan
Penunjukan pembeli dalam lelang
Putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap
Penggabungan Usaha
Peleburan Usaha
Pemekaran Usaha
Hadiah
2.
Perolehan hak dalam istilah pemberian hak baru terjadi karena :
Kelanjutan pelepasan hak, yaitu
pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah
yang berasal dari pelepasan hak.
Di luar pelepasan hak, yaitu
pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara
atau dari pemegan hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek pajak yang tidak dikenakan
BPHTB (bukan objek BPHTB)
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak
yang diperoleh :
1.
Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
2.
Objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau
untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau
bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah baik Pemerintah Pusa
maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditunjukan
untuk mencari keuntungan, misalnya : tanah dan atau bangunan yang digunakan
untuk instalasi pemerintah , rumah sakit, dan jalan umun.
3.
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan syarat
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut.
4.
Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain
dengan tidak adanya perubahan nama.
5.
Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Yaitu
perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari
kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan bangunan dan untuk melembagakannya
untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum
lainnya tanpa imbalan apapun.
6.
Objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.
Dasar Pengenaan BPHT
Sesuai dengan pasal 5 UU BPHTB,
tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan
tarif tunggal ini di maksudkan untuk keserhanaan kemudahan penghitungan. Dasar
pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu :
a)
Jual Beli adalah harga transaksi
b)
Tukar Menukar adalah nilai pasar
c)
Hibah adalah nilai pasar
d)
Hibah Wasiat adalah nilai pasar
e)
Waris adalah nilai pasar
f)
Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya adalah nilai pasaar
g)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h)
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
adalah nilai pasar
i)
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah
nilai pasar
j)
Pemberian hak baru atas tanah dalam pelepasan hak adalah nilai pasar
k)
Penggabungan Usaha adalah nilai pasar
l)
Peleburan Usaha adalah nilai pasar
m)
Pemekaran Usaha adalah nilai pasar
n)
Hadiah adalah nilai pasar
o)
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam
Risalah Lelang
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau
lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahn terjadinya
perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud
dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya
perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Mentri Keuangan.
Pengenaan
BPHTB
Ada beberapa kondisi dimana seorang wajib pajak harus
dikenakan BPHTB diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat BPHTB yang terutama atas
perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang
seharusnya terutang.
2.
Pengenaan BPHTB karena pemberian Hal Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena
pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
a. 0%
(Nol Persen) dan BPHTB yang seharusnya terhutang dalam hal penerimaan Hak
Pengelolaan adalah Departemen, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintahan Nasional (Perum Perumnas)
b. 50%
(lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerimaan
Hak Pengelolaan selain dimaksudkan di atas.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NPOPTKP) Ditetapkan Secara Regional Paling Banyak
Berikut ini adalah beberapa perolehan objek pajak tidak kena
pajak (NPOPTKP) yang dapat mengurangi NPOP suatu objek pajak tertentu sebagai berikut
:
1. Rp.
49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dalam hal perolehan hak Rumah
Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana.
2. Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam hal perolehan hak baru melalui program
pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program
peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha
mikro dan kecil.
3. Rp.
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau
hibah wasiat yang diterima orang pribadiyang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat ke atas atau satu derajat ke
bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.
4.
Paling banyak Rp. 60.000.000n (enam puluh juta rupiah) dalam hal selain yang
disebutkan di atas.
Saat, Tempat Pajak Terutang
Saat terutang pajak atas perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
1)
Jual beli adalah sejak tanggal di buat dan ditandatanganinya akta, yaitu
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat
Pembuatan Akta Tanah/Notaris
2)
Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
3)
Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
4)
Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke
Kantor Pertanahan
5)
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta
6)
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta
7)
Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal
ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor
lelang lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
memuat antara lain nama pemegang lelang
8)
Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilanyang mempunyai kekuatan
hukum yang tetap
9)
Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan
haknya ke Kanto Pertanahan
10) Pemberian hak baru atas
tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani
dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
11) Penggabungan usaha adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
12) Peleburan usaha adlah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
13) Pemekaran usaha adalah
sejak tanggal dibuat dan dtandatanganinya akta
14) Hadiah adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
Tempat BPHTB terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota,
atau Profinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. BPHTB yang terutang
dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos
dan atau Bank Badan Uaha Milik Negara atau tempat pembayaran lain yang di
tunjuk oleh Mentri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Peroleha Hak atas
Tanah atau Bangunan (SSB). Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan pertimbangan
sebagai berikut :
a) 20%
(dua puluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi
secara merata ke setiap kabupaten/kota
b) 16%
(enam belas persen) untuk profinsi dan
c) 64%
(enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
Pengurangan BPHTB
Dalam peraturan Menteri Keuangan No.
91/PMK.03/2006, Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
pajak yang terhutang, dalam hal :
1.
wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
Rumah Susun Sederhana (RS), dan Rumah
Susun Sederhana (RSH) serta Rumah Susun Sangat Sederhana (RSS) yang yang
diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran.
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat
dikenakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atu Bangunan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari pajak yang terutang
2.
Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah
menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang
dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak dan keterangan dari Pejabat
Pemerintah Daerah setempat
3.
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu serajat ke atas atau
satu derajat ke bawah
4.
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari ganti rugi
Pemerintah yg nilai ganti ruginya dibawah Nilai jual Objek Pajak
5.
Wajip Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah di
bebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum
6.
Wajib Pajak yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dengan atau
tanpa terlebih dahulu megadakan Likuidasi dan telah memperoleh keputusan
persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan
usaha dari Direktur Jendral Pajak
7.
Wajib Pajak memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi
lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya
8.
Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang
memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya
selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Ke[utusan
Mentri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi
9.
Tanah atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang
semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan,
panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayan sosial masyarakat
Cara Penghitungan BPHTB
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP) dikalikan 5% (lima persen). Secara metematis adalah :
BPHTB = 5% X (NPOP-NPOPTKP)
BAB X
BEA MATERAI
1. Pengertian
dan Prinsip Umum Pungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek
Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah
dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain
sebelum dokumen itu digunakan.
Prinsip
Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai:
a.
Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
b.
Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
c.
Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan
aslinya.
2. Objek
dan Tarif Bea Materai
|
Objek Bea Materai
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan
nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan
dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
|
a.
|
Surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
|
|
b.
|
Akta-akta notaris termasuk
salinannya.
|
|
|
c.
|
Akta-akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
|
d.
|
Surat yang memuat jumlah uang
yaitu:
|
|
|
-
|
yang menyebutkan penerimaan
uang;
|
|
|
-
|
yang menyatakan pembukuan uang
atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
|
-
|
yang berisi pemberitahuan saldo
rekening di bank
|
|
|
-
|
yang berisi pengakuan bahwa
utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
|
|
|
e.
|
Surat berharga seperti wesel,
promes, aksep dan cek.
|
|
|
f.
|
Dokumen yang dikenakan Bea
Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya,
jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan
maksud semula.
|
|
|
Tidak Dikenakan Bea Materai
Secara umum dokumen yang tidak
dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern
perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
|
||
|
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
|
1.
|
Dokumen
yang berupa:
|
|
|
-
|
surat penyimpanan barang;
|
|
|
-
|
konosemen;
|
|
|
-
|
surat angkutan penumpang dan
barang;
|
|
|
-
|
keterangan pemindahan yang
dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
|
-
|
bukti untuk pengiriman barang
untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
|
-
|
surat pengiriman barang untuk
dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
|
-
|
surat-surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
|
2.
|
Segala
bentuk ijazah
|
|
|
3.
|
Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu.
|
|
|
4.
|
Tanda
bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
|
5.
|
Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
|
6.
|
Tanda penerimaan
uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
|
7.
|
Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh
bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
|
8.
|
Surat
gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
|
|
|
9.
|
Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
|
|
Tarif Bea
Meterai
|
|||||
|
1.
|
Tarif Bea
Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Surat
Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat pendata
|
||||
|
b.
|
Akta-akta
Notaris termasuk salinannya
|
||||
|
c.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan
Rp1.000.000,00.;
|
||||
|
d.
|
Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
||||
|
-
|
surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
||||
|
-
|
surat-surat yang
semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
|
||||
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
|
-
|
nominal
sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
|
-
|
nominal
antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
|
-
|
nominal
diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
|
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
4.
|
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
6.000,-.
|
|
5.
|
Sekumpulan
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan
Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
3. Saat
Terhutang Bea Materai
a.
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan
dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat
ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
b.
Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai
dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan.
Misalnya: surat perjanjian jual beli.
c.
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea
materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
BAB XI
PAJAK DAERAH dan RESTRIBUSI DAERAH
A. Pajak
Daerah
1. Pengertian
Pajak Daerah
Menurut
pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Oajak Daerah dan retribusi
daerah. Pengertian pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang kepada oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bari
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan badan disini adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang meruoakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas,
operseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD),
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan nama dalam bentuk apapun Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa,
Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dengan
demikian Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai
pembangunan daerah. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya untuk didaerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah
ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Ciri-ciri Pajak Daerah
a.
Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak Negara yang
diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah. Pajak daerah digolongkan menjadi
2 yaitu pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah kabupaten/kota. Dengan
pajak pemerintah kabupaten/kota lebih banyak kontribusinya dibandingkan pajak
pemerintah provinsi.
b.
Pajak daerah dipungut oleh daerah terbatas di dalam wilayah administrative yang
dikuasainya.
c.
Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membu=iayai urusan rumah tangga
atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hokum.
d.
Pajak daerah dipungut dari daerah berdasarkan kekuatan peratutran daerah
(PERDA) maka oemungutan pajak daerah dapat dipaksakan kepada masyarakat yang
wajib membayar dalam pungutan administrative kekuasaannya.
3. Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terdapat 5 jenis pajak Provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
Secara rinci adalah sebagai berikut:
Jenis Pajak Yang dikelola Oleh
Provinsi
1.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah
pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan
bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di
semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi
tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk
alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan
motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat
perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena
jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan
bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang
digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4.
Pajak Air Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan
adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut,
baik yang berada di laut maupun di darat. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5.
Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah
pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan
atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota
Ada
11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, pajak yang termasuk pajak
yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak
atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2.
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan
dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 40
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3.
Pajak Hiburan
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
4.
Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah
pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau
media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar,
dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling
tinggi sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5.
Pajak Penerangan Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan
adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan
paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber
lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan
paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan
batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan
batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
7.
Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak
atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan
tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak
Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8.
Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air
yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif
Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
9.
Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia
fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia
linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11. Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
B. Retribusi
Daerah
1. Pengertian Retribusi Daerah
Berdasarkan (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009) Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Golongan Retribusi
Retribusi daerah terdiri atas 3 golongaan, yaitu:
a)
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
b)
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta.
c)
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah
daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
3. Prinsip dan Sasaran
Penetapan Tarif Retribusi
a.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff Retribusi Jasa Umum ditetapkan
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yeng bersangkutan, kemampuan
masyarakat, as[ek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
b.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan
pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
c.
Dalam penetapan tariff sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,
penetapan tariff hanya untuk menutup sebagian biaya.
d.
Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan retribusi
biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.
Komentar
Posting Komentar