MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL
MAKALAH EKONOMI INTERNASIONAL

Disusun oleh:
1.
Andhi Supriyadi
PROGRAM
STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADYAH SEMARANG
2015-2016
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berkembangnya
Perusahaan Multi Nasional disuatu Negara sangatlah berpengaruh terhadap Ekonomi
Negara itu sendiri dimana pengangguran akan berkurang sehingga pendapatan
Negara itu sendiri otomatis akan bertambah.
Dalam rangka
membantu perubahan terhadap Negara khususnya Indonesia perkembangan perusahaan
multi Nasional merupakan prioritas utama dalam pembangunan Negara.maka
pembangunan ini memerlukan konsep yang sangat bagus agar tuuan-tujuan tercapai
semua. Dengan demikian unsure pemerintahan
merupakan hal yang penting sebelum mengarah kepada perusahaan itu sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Di
beberapa dekade akhir abad ke-20, transformasi pesat dunia industri mengambil bentuknya
yang baru. Kemajuan mencolok ilmu dan teknologi, sebagai mesin penggerak suatu
masyarakat, dunia mendapatkan pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian
adalah salah satu bidang yang mengalami berbagai perubahan mencolok di
masa-masa tersebut. Yang pasti, munculnya berbagai perusahaan multinasional,
hingga batas tertentu, membuka peluang bagi globalisasi ekonomi.
Pengalaman pertumbuhan ekonomi pada abad kesembilan
belas di Negara-negara maju banyak bersumber dari dari pergerakan modal
internasional yang cukup deras pada waktu itu. Mobiltas faktor-faktor produksi
yang terjadi antar Negara mencapai titik puncaknya dengan hadirnya
perusahaan-perusahaan multinasional. Mungkin perkembangan yang terpenting
dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional selama dua dasawarsa terakhir ini
adalah lonjakan mengagumkan kekuatan dan pengaruh perusahaan-perusahaan
raksasa multinasional. Merekalah penyalur utama aneka factor produksi,
mulai dari modal, tenaga kerja dan teknologi produksi, semuanya dalam skala besar-besaran,
dari satu Negara ke Negara lainnya.
Dalam operasinya ke berbagai Negara-negara dunia
ketiga, mereka menjalankan berbagai macam operasi bisnis yang inovatif dan
kompleks sehingga tidak bias lagi kita pahami hanya dengan perangkat
teori-teori perdagangan yang sederhana, apalagi mengenai distribusi
keuntungannya. Perusahaan-perusahaan raksasa, seperti IBM, Ford, Exxon,
Philips, Hitachi, British Petroleum, Renault, Volkswagen, dan Coca-Cola, telah
sedemikan rupa mendunia dalam operasinya sehingga kalkulasi atas distribusi
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh produksi internasional itu kepada
penduduk setempat dan pihak asing menjadi semakin sulit dilakukan.
Arus sumber-sumber keuangan internasional dapat
terwujud dalam dua bentuk. Yang pertama adalah penanaman modal asing yang
dilakukan oleh pihak swasta (private foreign investment) dan investasi
portofolio, terutama berupa penanaman modal asing “langsung” (PMI).
Penanaman modal seperti ini juga dapat disebut Foreign Direct Investment (FDI).
FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar
negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal.
Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam
jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan
yang ada di negara asal (biasa disebut ‘home country‘) bisa
mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut ‘host
country‘) baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli
perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun
perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset
produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah,
peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang
dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment)
dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang
antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan
sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam FDI
seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi. Sebagian besar FDI
ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh dari sebuah perusahaan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki bersama (joint ventures)
dan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang
melibatkan tiga pihak atau lebih biasanya disebut sindikasi (atau ‘syndicates‘)
dan biasanya dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau
proyek pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian
dan sumberdaya.
B.
FDI dan Liberalisasi di Indonesia
UU Penanaman Modal Asing (UU No.
1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi
nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Dalam dekade terakhir ini pemodal asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia
karena tidak stabilnya kondisi ekonomi dan politik. Kini muncul tanda-tanda
bahwa situasi ini berubah: ada sekitar 70% kenaikan FDI di paruh pertama tahun
2005, bersamaan dengan tumbuhnya ekonomi sebesar 5-6% sejak akhir 2004. Pada
awal 2005, Inggris, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia
adalah sumber-sumber FDI yang dianggap penting. Menurut data statistik UNCTAD,
jumlah total arus masuk FDI di Indonesia adalah US$1.023 milyar pada tahun 2004
(data terakhir yang tersedia); sebelumnya US$0.145 milyar pada tahun 2002,
$4.678 milyar pada tahun 1997 dan $6.194 milyar pada tahun 1996 [tahun puncak].
Pertumbuhan penanaman modal swasta asing secara
langsung (foreign direct investment)-yakni, yang dana-dana investasinya
langsung digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis atau mengadakan alat-alat
atau fasilitas produksi seperti memberi lahan, membuka pabrik-pabrik,
mendatangkan mesin-mesin, membeli bahan baku, dan sebagainya di Negara-negara
dunia ketiga seperti di Indonesia ini, telah berlangsung secara sangat cepat
selama sekian dasawarsa terakhir ini. Apabila pada tahun 1962 nilai totalnya
baru mencapai sekitar US$ 2,4 miliar, maka di tahun 1980 jumlahnya telah
melonjak menjadi sekitar US$ 11 miliar, kemudian naik lagi hingga US$ 35 miliar
di tahun 1990, serta berpuncak sebesar lebih dari US$ 120 ,miliar di tahun
1997. dari keuntungan yang sedemikian besar diperoleh ini, hanya sekitar 60
persen dari total dana investasi asing tersebut yang mengalir ke Negara-negara
di Asia.
Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin
menyedot sumber daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan
menguntungkan maupun yang baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan
mempekerjakan buruh murah di negara berkembang, biasanya adalah para penanam
modal asing ini. Contoh ‘klasik’ FDI semacam ini misalnya adalah
perusahaan-perusahaan pertambangan Kanada yang membuka tambang di Indonesia
atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengambil alih perkebunan-perkebunan
sawit di Indonesia. Cargill, Exxon, BP, Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto
dan Freeport McMoRan, dan INCO semuanya memiliki investasi langsung di
Indonesia. Namun demikian, kebanyakan FDI di Indonesia ada di sektor manufaktur
di Jawa, bukan sumber daya alam di daerah-daerah.
Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal
bisa mengontrol atau setidaknya punya pengaruh penting manajemen dan produksi
dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi
tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak
mengendalikannya secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen
jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara
dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada
muncul tanda adanya persoalan.
|
Penanaman FDI
|
Penerima
Utama FDI, 1997
|
||
|
Tahun
|
Total FDI
netto
(dalam US$
miliar)
|
Negara
Penerima
|
FDI yang diterima (persentase
total)
|
|
1970
1980
1990
1991
1992
1993
1994
1995
1996
1997
|
3,1
10,9
23,7
35,1
42,5
53,2
78,1
96,3
118,9
119,4
|
Cina
Brasil
Meksiko
Indonesia
Polandia
Malaysia
Argentina
India
Venezuela
Negara
berkembang
lainnya
|
31
13
7
5
4
3
3
3
2
29
|
Undang-Undang penanaman Modal Pertama dikeluarkan pada
waktu masa pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, yaitu
Undang-Undang No.1 tahun 1967, dikatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis
bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi perusahaan asing, yaitu pelabuhan,
pembangkitan dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, penerbangan,
air minum, perkereta-apian (KA), tenaga nuklir, dan media massa. Kesemua bidang
ini dibatasi adanya campur tangan oleh pihak asing karena bidang-bidang ini
dapat dikategorikan sebagai usaha yang bernilai strategis bagi Negara dan
kehidupan sehari-hari rakyat banyak yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi
oleh pihak asing (terdapat di pasal 6 ayat 1).
Setahun kemudian dibuatlah Undang-Undang yang mengatur
tentang penanaman modal dalam negeri (UU No.6 tahun 1968), yang didalamnya
(Pasal 3 ayat 1), menyatakan sebagai berikut : “Perusahaan Nasional adalah
perusahaan yang sekurang-kurangnya 51 % daripada modal dalam negeri yang
ditanam di dalmnya dimiliki oleh Negara dan / atau swasta nasional”. Dengan
kata lain, berdasarkan Undang-Undang ini, pemodal asing hanya boleh memiliki
modal maksimal, sebanyak-sebanyaknya 49% dalam sebuah perusahaan. Namun
kemudian, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah yang menjamin
investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak
dalam bidang “… pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga
listrik umum; telekomunikasi; penerbangan, pelayaran, KA; air minum, pembangkit
tenaga nuklir; dan media massa” (PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5
ayat 1).
Penanaman
Modal Swasta Asing Secara Langsung (FDI), 1970-1997
Selanjutnya dibawah kepemimpinan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, pemerintah Indonesia mengadakan International
Infrastructure Summit pada tanggal 17 Januari 2005 dan BUMN summit pada
tanggal 25-26 Januari 2005. Infrastructure summit menghasilkan keputusan
eksplisit bahwa seluruh proyek infrastruktur dibuka bagi investor asing untuk
mendapatkan keuntungan, tanpa perkecualian. Pembatasan hanya akan tercipta dari
kompetisi antarperusahaan. Pemerintah juga menyatakan dengan jelas bahwa tidak
akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing
yang beroperasi di Indonesia.
BUMN summit menyatakan jelas bahwa seluruh BUMN
akan dijual pada sektor privat. Dengan kata lain, artinya tak akan ada lagi
barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya murah yang
disubsidi dari pajak. Di masa depan seluruh barang dan jasa bagi publik akan
menjadi barang dan jasa yang bersifat komersial yang penyediaannya murni karena
motif untuk mendapatkan laba. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan proses
liberalisasi yang saat ini sedang berlangsung di semua sektor di Indonesia dan
menunjukkan pentingnya FDI bagi pemerintah Indonesia.
C. Perusahaan-Perusahaan Multinasional
Perusahaan Multinasional telah memainkan peranan yang
sangat penting dalam menjalankan kebijakan dan aturan baik di tingkat national
maupun internasional. Di negara-negara berkembang, hampir setiap aspek dari
kehidupan komunitas telah terkena dampak dari operasi Perusahaan Multinasional.
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang
berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan
seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara.
Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi
manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang
melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik
global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi,
dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan
melobi politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam
negara, dan Negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat
menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan
kerja, dan aktivitas ekonomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan
insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau
infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
Perusahaan multinasional pada
dasarnya adalah sebuah perusahaan raksasa yang menjalankan, memiliki serta
mengendalikan operasi bisnis atau kegiatan-kegiatan usahanya di lebih dari satu
Negara. Perusahaan multinasional ini umumnya berupa perusahaan yang dikelola
oleh lebih dari sebuah negara, dan oleh karena kekuatan ekonominya yang besar,
ia mampu mempengaruhi kebijakan-kebijakan perekonomian suatu negara dengan
sangat luas.
Dari sudut pandang sejarah, model perusahaan seperti
ini mulai bermunculan sejak dekade 50. perusahaan-perusahaan multinasional,
terutama di AS, semakin aktif di beberapa bidang, setelah terpengaruh oleh
kondisi perekonomian di zaman itu. Dengan memanfaatkan sistem transportasi dan
komunikasi internasional yang semakin modern, demikian pula karena adanya
“celah” antara hubungan Eropa dan Jepang, perusahaan-perusahaan ini menemukan peluang
untuk menjual produk-produk mereka ke luar batas-batas AS. Tak lama kemudian,
perusahaan-perusahaan Eropa mengikuti jejak langkah mereka ini, sehingga
menjadi semakin luaslah keberadaan perusahaan-perusahaan multinasional ini.
Perusahaan multinasional atau PMN
adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara;
perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki
kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak
negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka
mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar
memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh
kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar
bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk
relasi masyarakat dan melobi politik. Karena jangkauan internasional dan
mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan Negara sendiri, harus berkompetisi
agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga
pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi lainnya) di wilayah
tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional
seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan
pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan
lingkungan yang memadai.
Terdapat dua karakteristik pokok dari perusahaan
multinasional, yakni ukuran mereka yang sangat besar dan kenyataan bahwa
operasi bisnis mereka yang tersebar ke seluruh dunia itu cenderung dikelola
secara terpusat oleh para pemimpinnya di kantor pusatnya yang berkedudukan di
Negara asal. Ukuran mereka yang sedemikian besar tentu memberikan kekuatan
ekonomi (dan terkadang juga kekuatan politik) yang sangat besar, sehingga
mereka merupakan kekuatan utama (sekitar 40%) yang menyebabkan berlangsungnya globalisasi
perdagangan duniua secara pesat. Dengan kekuatan yang begitu besar, merekalah
yang sebenarnya seringkali mendominasi aneka komoditi dagang di Negara-negara
berkembang (tembakau, mie, bubur gandum instant, dsb).
Dari gambaran ini, maka bisa dibayangkan betapa
dahsyatnya kekuatan ekonomi (dan terkadang politik) yang dimiliki oleh
perusahaan-perusahaa multinasional tersebut, apalagi jika dibandingkan dengan
pemerintahan di Negara-negara berkembang di mana mereka menjalankan bisnisnya.
Kekuatan mereka ini juga ditunjang lagi oleh posisi oligopolitik yang
mereka genggam dalam perekonomian domestic atau bahkan internasional pada
sektor atau jenis-jenis produk yang mereka jalankan.
D. Dampak perusahaan multinasional
Dewasa ini kehadiran perusahaan-perusahaan
multinasional di bidang ekonomi dan politik dunia, terasa sangat mencolok.
Perusahaan-perusahaan multinasional yang “menancapkan kukunya” juga tentu saja
memberikan implikasi kepada, saya sebut sebagai, Negara yang di’ekspansi’nya,
baik dampak positif maupun dampak negatifnya. Dampak positif pertama
yang paling sering disebut-sebut sebagai sumbangan positif penanaman modal
asing ini adalah, peranannya dalam mengisi kekosongan atau kekurangan sumber
daya antara tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah actual “tabungan
domestik” yang dapat dimobilisasikan. Dampak positif kedua adalah,
dengan memungut pajak atas keuntungan perusahaan multinasional dan ikut serta
secara financial dalam kegiatan-kegiatan mereka di dalam negeri, pemerintah
Negara-negara berkembang berharap bahwa mereka akan dapat turut memobilisasikan
sumber-sumber financial dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan secara
lebih baik.
Dampak positif ketiga adalah,
perusahaan multinasional tersebut tidak hanya akan menyediakan sumber-sumber
financial dan pabrik-pabrik baru saja kepada Negara-negara miskin yang
bertindak sebagai tuan rumah, akan tetapi mereka juga menyediakan suatu “paket”
sumber daya yang dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan,
termasuk juga pengalaman dan kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan,
yang pada akhirnya nanti dapat dimanifestasikan dan diajarkan kepada
pengusaha-pengusaha domestic.
Dampak positif keempat adalah,
perusahaan multinasional juga berguna untuk mendidik para manajer local agar
mengetahui strategi dalam rangka membuat relasi dengan bank-bank luar negeri,
mencari alternative pasokan sumber daya, serta memperluas jaringan-jaringan
pemasaran sampai ke tingkat internasional. Dampak positif kelima adalah,
perusahaan multinasional akan membawa pengetahuan dan teknologi yang tentu saja
dinilai sangat maju dan maju oleh Negara berkembang mengenai proses produksi
sekaligus memperkenalkan mesin-mesin dan peralatan modern kepada Negara-negara
dun ia ketiga.
Selain dampak positif yang telah dikatakan diatas,
tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan ekonominya, perusahaan multinasional juga
mempunyai dampak negatif yang terjadi pada Negara tamu. Pada umumnya pasar yang
menjadi sasaran pemasaran perusahaan multinasional ini memang adalah
Negara-negara yang notabenenya adalah Negara-negara yang sedang berkembang atau
Negara-negara dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena Negara-negara dunia
ketiga ini dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum mempunyai
“kekuatan” yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan
raksasa multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan
intervensi terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh Negara yang
bersangkutan, atau dengan kata lain Negara-negara ini menghadapi dilema di
mana sebagian besar negara terlalu lemah untuk menerapkan prinsip aturan hukum,
dan juga perusahaan-perusahaan raksasa ini sangat kuat menjalankan kepentingan
ekonomi untuk keuntungan mereka sendiri.
Kemudian kita juga harus menyadari bahwa perusahaan-perusahaan
mutinasional ini tidak tertarik untuk menunjang usaha pembangunan suatu Negara.
Perhatian mereka hanya tertuju kepada upaya maksimalisasi keuntungan atau
tingkat hasil financial atas setiap sen modal yang mereka tanamkan.
Perusahaan-perusahaan multi nasional ini senantiasa mencari peluang ekonomi
yang paling menguntungkan, dan mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi
perhatiam kepada soal-soal kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lonjakan
pengangguran. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan multinasional hanya sedikit
memperkerjakan tenaga-tenaga setempat. Operasi mereka cenderung terpusat di
sector modern yang mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal yaitu di daerah
perkotaan.
Selain tidak bisa diharapkan untuk ikut membantu
mengatasi masalah ketenagakerjaan di Negara tuan rumah, mereka bahkan
seringkali memberi pengaruh negative terhadap tingkat upah rata-rata, karena
mereka biasanya memberikan gaji dan aneka tunjangan kesejahteraan yang jauh
lebih tinggi ketimbang gaji gaji rata-rata kepada para karyawannya, baik itu
yang berasal dari Negara setempat atau yang didatangkan dari Negara-negara lain.
Di atas telah dikatakan bahwa keuatan mereka juga ditunjang oleh posisi
oligopolitik yang mereka genggam dalam perekonomian domestik atau bahkan
internasional pada sektor atau jenis-jenis produk yang mereka geluti. Hal ini
bertolak berlakang dari keyataan bahwa mereka cenderung beroperasi di
pasar-pasar yang dikuasai oleh beberapa penjual dan pembeli saja. Situasi
seperti ini memberi mereka kemampuan serta kesempatan yang sangat besar untuk
secara sepihak menentukan harga-harga dan laba yang mereka kehendaki,
bersekongkol dengan perusahaan lainnya dalam membagi daerah operasinya serta
sekaligus untuk mencegah atau membatasi masuknya perusahaan-perusahaan baru
yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi saingan mereka.
Hal-hal tersebut mereka upayakan dengan menggunakan
kekuatan yang mereka miliki dalam penguasaan teknologi-teknologi baru yang paling
canggih dan efisien, keahlian-keahlian khusus, diferensiasi produk, serta
berbagai kegiatan periklanan secara gencar dan besar-besaran untuk
mempengaruhi, kalau perlu mengubah, selera dan minat konsumen. Kemudian
walaupun dampak-dampak awal (berjangka awal) dari penanaman modal perusahaan
multinasional memang dapat memperbaiki posisi devisa Negara yang menerima
mereka (Negara tuan rumah), tetapi dalam jangka panjang dampak-dampaknya justru
negatif, yakni dapat mengurangi penghasilan devisa itu, baik dari sisi
neraca transaksi berjalan maupun neraca modal. Neraca transaksi berjalan
bisa memburuk karena adanya impor besar-besaran atas barang-barang setengah
jadi dan barang modal oleh perusahaan multinasional itu, dan hal tersebut masih
diperburuk lagi oleh adanya pengiriman kembali keuntungan hasil bunga, royalty,
dan biaya-biaya jasa manajemen ke Negara asalnya. Jadi praktis pihak Negara
tuan rumah tidak memperoleh bagian keuntungan yang adil dan wajar.
Selain itu perusahaan-perusahaan multinasional berpotensi
besar untuk merusak perekonomian tuan rumah dengan cara menekan timbulnya
semangat bisnis para usahawan local, dan menggunakan tingkat penguasaan
pengetahuan teknologi mereka yang superior, jaringan hubungan luar negeri yang
luas dan tertata baik, keahlian dan agresivitas di bidang periklanan, serta
penguasaan atas berbagai berbagai jenis jasa pelengkap lainnya untuk mendorong
keluar setiap perusahaan local yang cukup potensial yang dianggap mengganggu
atau mengancam dalam kancah persaingan, dan sekaligus untuk menghalangi
munculnya perusahaan-perusahaan baru yang berpotensi untuk menjadi saingan
mereka. Perusahaan-perusahaan multinasional juga sering menggunakan kekuatan
ekonomi mereka untuk mempengaruhi, menyuap, dan memanipulasi berbagai kebijakan
pemerintah di Negara tuan rumah ke arah yang tidak menguntungkan bagi
pembangunannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
penanaman modal swasta asing bisa
merupakan pendorong pembangunan ekonomi dan social yang penting selama kepentingan-kepentingan
perusahaan multinasional tersebut memang sejalan dengan kepentingan pemerintah
dan masyarakat di Negara tuan rumah (tentu saja yang dimaksudkan dengan
kepentingan di sini bukanlah kepentingan yang pada akhirnya menyebabkan berlarut-larutnya
pembangunan yang dualistis serta memburuknya ketimpangan distribusi
pendapatan). Namun, selama perusahaan-perusahaan multinasional tersebut hanya
melihat kepentingan mereka dari segi output secara global atau maksimalisasi
keuntungan saja tanpa memperdulikan dampak-dampak jangka panjang yang
ditimbulkan oleh segenap aktivitas bisnisnya terhadap kondisi-kondisi ekonomi
dan social di wilayah-wilayah operasinya, maka selama itu pula tuduhan-tuduhan
dari pihak yang menentang penanaman modal asing akan semakin mendapatkan
dukungan di kalangan pemerintah maupun masyarakat di Negara-negara dunia
ketiga.
Daftar Pustaka
Anonim.
2006. Perusahaan Multinasional dan Dampaknya. Desember 2006.
Anonim.
2006. Home page <Http://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia>.
Diakses tanggal 20 Desember 2006
Anonim.
2006. <Http://www.parasindonesia.com/sp_read.php?gid=72&spid=24> Diakses
tanggal 20 Desember 2006
Komentar
Posting Komentar