PERKEMBANGAN PAJAK DI INDONESIA
PERKEMBANGAN PAJAK DI INDONESIA
''Andhi Supriyadi''
Pajak sudah dikenal sejak ratusan
tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh
berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak
kepada pihak yang lain dengan cara paksaan yang digunakan untuk kepentingan
pihak yang berkuasa. Begitu juga pada dewasa ini kita sering mendengar istilah
pembangunan nasional baik dalam mata kuliah atau media. Kita juga mengetahui
bahwa pembangunan tersebut pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah
satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum
persepsi kita mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk
memberikan kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak
langsung.
Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan
keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi “pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pajak memiliki dua
fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend).
Fungsi anggaran (budgeter) dari pajak adalah memasukkan uang ke kas
negara sebanyak - banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam hal ini pajak
lebih difungsikan sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk
dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, fungsi mengatur (regulerend)
pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, fungsi mengatur ini
menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar
sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari sisi
penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan.
Dengan adanya fungsi regulerend Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Melalui fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang letaknya di luar bidang
keuangan dan lebih ditujukan pada sektor swasta. Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan
berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi
dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar
negeri.
Konon kabarnya sejarah
peradaban umat manusia, sangat kental dengan masalah perpajakan. Pajak tercipta
karena kebutuhan manusia untuk hidup berkelompok karena ketergantungan satu
sama lain. Cara hidup seperti ini akan menciptakan negara, oleh karena itu dibutuhkan
sumber-sumber untuk membiayai pengeluaran bersama. Begitu juga yang dialami
Bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai sekarang untuk pemungutan pajak
dalam hal memenuhi kebutuhan negara, memerlukan peraturan perundang-undangan
dalam perpajakannya. Untuk itu saya membuat paper ini untuk menambah wawasan
kita tentang sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia dari masa orde lama
sampai saat ini.
Berikut perkembangan perpajakan di
Indonesia pada masa orde lama sampai saat ini :
A. Pada Zaman Orde Lama (Setelah
Kemerdekaan)
Kemerdekaan Indonesia yang diperoleh pada tahun 1945 telah membawa
perubahan yang penting dalam banyak hal termasuk sistem perpajakan. Bila pada
masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak
pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan asas
demokrasi dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak. Namun pada awal
kemerdekaan, pajak dan bea masuk sangat sedikit sehingga pendapatan pemerintah
semakin tidak sebanding dengan pengeluarannya. Hal ini disebabkan oleh kondisi
ekonomi yang buruk sehingga dalam penerimaan pajaknya pun jadi kurang maksimal,
sehingga kas negara Indonesia menjadi kosong.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang digunakan setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI ternyata sebagian besar masih merupakan sistem
perpajakan warisan kolonial. Kondisi ini kemudian mengakibatkan trauma bagi
perpajakan di Indonesia yang kemunculannya sudah jauh dari pada masa kolonial.
Namun sistem perpajakannya masih ada yang eksploitatif dan menindas terhadap
rakyat.
Seharusnya setelah merdeka, Indonesia mengatur dan
menentukan kepentingan-kepentingannya sendiri. Seperti halnya negara-negara
yang baru merdeka, maka pemerintah RI lebih memfokuskan perhatiannya terutama
dalam mempertahankan kemerdekaan dan usaha yang bersifat konsolidasi nasional.
Meskipun pada akhirnya, disadari bahwa untuk mencapai sistem perpajakan yang
cocok bagi Indonesia merdeka perlu diadakan tambahan, perbaikan bahkan
perubahan Undang-Undang Perpajakan yang sebagian besaranya merupakan warisan
kolonial.
Menurut Bayu Dirgantara (2010), sejak zaman kolonial Belanda
sampai sebelum reformasi perpajakan pada tahun 1983 di Indonesia telah
diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran
pajak, yaitu sebagai berikut: Ordonansi pajak rumah tangga, Aturan bea meterai,
Ordonansi bea balik nama, Ordonansi pajak kekayaan, Ordonansi pajak kendaraan
bermotor, Ordonansi pajak upah, Ordonansi pajak potong, Ordonansi pajak
pendapatan, Ordonansi pajak perseroan, Undang-Undang pajak radio, Undang-Undang
pajak pembangunan I, Undang-Undang pajak peredaran, dan Undang-Undang pajak
bumi atau Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
B. Pada Zaman Orde Baru (Tahun
1960-1982)
Pada awal masa Orde Baru (1960-an), pemerintah melancarkan pembenahan sistem
fiskal, terutama dalam sistem perpajakannya. Para pengamat pembangunan di
Indonesia yang sinis dan kritis mengatakan bahwa pada masa Orde Baru dalam
kebijakannya untuk menutup defisit anggaran bagi pengeluaran yang meningkat
perlu diimbangi dengan penerimaan yang cukup besar terutama ditekankan pada
sektor pajak.
Berlandasakan atas Ketetapan MPRS No. 23 Tahun 1966, pemerintah Orde Baru pun
berusaha merealisasikan kemajuan pembangunan dengan meningkatkan pemasukan atau
penghasilan melalui Pembaruan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan
Pembangunan dengan mengubah sistem perpajakan, yakni perbaikan administrasi
perpajakan dengan disertai usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan
pajak, perubahan tingkatan pajak, dan perubahan struktur pajak.
Usaha pembaruan sistem perpajakan mulai tampak nyata, yairu dengan pengiriman
oleh Menteri Keuangan Frans Seda pada tanggal 17 Juli 1969 kepada Pimpinan DPR
Gotong Royong di Jakarta perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan dan
Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak. Pada akhirnya, diadakan perubahan
atas perundang-undangan pajak yang agak mendasar pada tahun 1967 sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah No. 11
perubahan Tahun 1967 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan Tahun 1944,
Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925, yang secara umum dikenal dengan
sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang Lain).
Konsep MPS dan MPO merupakan pembaruan sistem pemungutan pajak dimana kalau
sebelumnya kegiatan dalam penghitungan dan pemungutan pajak sebagian besar
dilaksanakan sepihak oleh aparat pajak, maka dalam sistem yang baru mengalami
perubahan. Sistem pemungutan lama telah mengalami kegagalan dan karenanya
diperkenalkan tata cara pemungutan pajak MPS dan MPO dimana peran utama bukan
dari aparat pajak, melainkan dari wajib pajak itu sendiri.
Yang
dimaksudkan dengan tata cara MPS dan MPO adalah :
a)
MPS adalah tata cara dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah
pajak-pajak, pendapatan, kekayaan, dan perseroan yang menurut Undang-Undang
Pajak tersebut yang terhutang dalam satu masa pajak.
b)
Dalam rangka pelaksanaan tata cara MPO tersebut di atas, maka dapat ditunjukkan
orang atau badan lain yang melakukan perhitungan pajak yang bersangkutan dalam
satu masa pajak.
Pengenalan sistem MPS dan MPO ini, merupakan suatu bentuk self assesment
dan semi assesment seperti yang telah diterapkan di AS, Jepang, dan
negara lain dimana wajib pajak diberi kewajiban untuk:
a)
Menghitung sendiri besarnya pendapatan, kekayaan ataupun laba.
b)
Menghitung sendiri besarnya pajak pendapatan, kekayaan, dan perseroan yang
terhutang serta menyerahkan kepada kas negara.
Adanya perubahan tersebut masih dihadapkan pada masalah pengetahuan dan
disiplin wajib pajak yang ada, karena sistem tersebut dipengaruhi pengetahuan
dan disiplin wajib pajak.
Beberapa fenomena tentang munculnya sistem MPS dan MPO dengan sekaligus telah
memberi gambaran bahwa pada masa Orde Baru, kondisi ekonomi masyarakat telah
membutuhkan suasana baru dalam perpajakan. Setelah mengalami pembahasan yang
memakan cukup waktu, akhirnya DPR Gotong Royong pada tanggal 26 Agustus 1967
mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1967 dengan memberlakukan tata cara MPS
dan MPO. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1967 yang ditetapkan 19
September 1967 merupakan peraturan pelaksanaannya.
C. Pada Zaman Reformasi (Tahun
1983-sekarang)
Usaha pemerintah RI dalam rangka pembaruan sistem perpajakan menjadi sistem
perpajakan yang sesuai dengan hakikat dan martabat bangsa ternyata tidak
berhenti begitu saja.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1967 yang bertujuan agar
diperoleh efektifitas yang lebih maksimal malah tidak memberikan kesesuaian
pencapaian sasaran pembinaan wajib pajak dan aparat pajak itu sendiri sesuai
yang diharapkan. Pada dasarnya, tata cara pemungutan pajak telah diusahakan
menggunakan pola modern, namun acuan perundang-undangannya masih mempergunakan
undang-undang warisan kolonial. Itulah suatu kenyataan yang bertolak belakang
dan perlu dibenahi lagi. Sepanjang sistem perpajakan dilandasi oleh ketentuan
kolonial maka belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana penunjang
cita-cita bangsa dan pembangunan nasional yang dilaksanakan sekarang ini.
Kondisi yang kurang kondusif dalam sistem perpajakan, seperti halnya pemberlakuan
tarif pajak yang beragam, prosedur perpajakan yang berbeli-belit pun semakin
menunjukkan bahwa sistem perpajakan tersebut masih berada di bawah standar
sistem perpajakn kolonial.
Dalam tempo dua tahun, antara Desember 1983 sampai dengan Desember 1985,
Pemerintah RI pun mampu menjebol dan menggantikan secara total sistem
perpajakan kolonial menjadi PSPN (Pembaruan Sistem Perpajakan Nasional). PSPN
ini merupakan tindak lanjut penyempurnaan dari sistem MPS dan MPO yang telah
ditetapkan pada Tahun 1967 sebelumnya. PSPN yang merupakan Undang-Undang Pajak
baru yang diterapkan ini mencakup PSPN tahap I, meliputi Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 tentang KUP, Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN. Dan PSPN tahap II, meliputi
Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, dan Undang-Undang No. 13 Tahun
1985 tentang BBM.
Sejalan dengan perkembangan pajak yang menjadi pusat pendapatan bagi Negara
maka pemerintah perupaya memaksimalkan penerimaan pajak tersebut. Oleh karena
itu Undang-Undang Perpajakan tersebut mengalami perubahan yaitu sebagai berikut
:
1. Undang-Undang tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
·
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
·
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994
·
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000
·
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007
·
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang tentang Pajak
Penghasilan
·
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
·
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991
·
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994
·
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000
·
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN
dan PPnBM)
·
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983
·
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1984 (Penetapan Pemberlakuan UU PPN)
·
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994
·
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000
·
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
·
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985
·
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994
5. Undang-Undang tentang Bea Meterai
(BM)
·
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985
6. Undang-Undang tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
·
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997
·
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1998 (Penetapan Pemberlakuan UU BPHTB)
·
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000
7. Undang-Undang tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
·
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997
·
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000
8. Undang-Undang tentang Pengadilan
Pajak
·
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002
9. Undang-Undang tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
·
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997
·
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000
·
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009
Perubahan mendasar yang telah dilakukan dalam PSPN adalah pertama, pemungutan
pajak lama yang telah ditekankan pada kewajiban yang dipaksakan telah diganti
dengan pola pemungutan sebagai bentuk perwujudan peran serta warga negara dan
anggota masyarakat untuk membiayai pembangunan. Kedua, sistem pemungutan pajak official
assesment yang lebih mengandalkan aparat pajak dalam proses administrasi
pajak berubah menjadi self assesment yang merupakan sistem dimana
masyarakat sebagai subjek pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan
melaporkan utang pajak serta mempertanggungjawabkannya. Ketiga, sistem
perpajakan lama memberikan fasilitas kepada sektor tertentu, selanjutnya dalam
PSPN maka fasilitas diberikan secara menyeluruh dan merata melalui penurunan
tarif, penyederhanaan prosedur serta peningkatan kepastian hukum dan pelayanan.
Maksud utama PSPN adalah dalam rangka
peningkatan jumlah wajib pajak. Prasarana pendukung PSPN telah dilakukan
melalui usaha penerangan, pelayanan, pemeriksaan, dan sistem informasi serta law
enforcement yang dilakukan secara berkesinambungan. Reformasi perpajakan
tersebut juga telah mendasari perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal
Pajak yang sudah tidak mampu menampung tugas dalam organisasi yang ada. Usaha
yang dilakukan adalah bekerja sama dengan departemen dan lembaga pemerintahan
lain untuk menggali perluasan NPWP (Nomor Pembayaran Wajib Pajak) yang baru.
Petunjuk awal dari keberhasilan PSPN mulai tampak pada tahun 1985, yaitu dengan
meningkatnya jumlah wajib pajak badan maupun perseorangan secara nasional.
Namun demikian, kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut masih menunjukkan
hal-hal yang belum mencapai sasaran yang diharapkan, sebagai akibat belum
adanya koordinasi antar departemen. Sedangkan Inspeksi Pajak masih membatasi
diri dalam bertindak memaksa wajib pajak untuk memiliki NPWP.
Sistem perpajakan baru yang meliputi undang-undang, mekanisme dan aparat serta
faktor ekonomi, sosial dan politik yang mendukung, minimal telah menjadi faktor
penentu keberhasilan PSPN dalam bentuk kenaikan jumlah wajib pajak badan maupun
perseorangan yang pada gilirannya akan menyebabkan kenaikan penerimaan negara
dari sektor pajak.
Dengan dikeluarkannya seperangkat undang-undang perpajakan baru sebagai jawaban
atas kebutuhan sistem perpajakan modern yang sesuai falsafah Indonesia, maka
tindak lanjut yang berkenaan dengan pelaksanaan menuju keberhasilan pada masa
akan datang adalah masalah pemasyarakatan undang-undang tersebut sebagai bagian
dari hukum publik, sehingga masyarakat sebagai basis pajak tidak buta terhadap
dasar hukum sistem perpajakan yang ada. Untuk itu, sistem penginformasian perlu
senantiasa terus diupayakan melalui sarana media massa yang langsung menjangkau
sampai di kalangan masyarakat wajib pajak yang perlu dihargai hak dan
kewajibannya. Kampanye yang mendorong kesadaran masyarakat untuk secara sadar
membayar kewajiban pajaknya perlu diupayakan dan didukung oleh peningkatan
kualitas aparat pajak sebagai ujung tombak Dirjen Pajak dalam melayani
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
https://finance.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3463761/perkembangan-tim-reformasi-pajak-di-indonesia
http://www.pajak.go.id/kepatuhan-dan-penerimaan-pajak-2017
http://www.pajak.go.id/content/article/pajak-dari-masa-ke-masa
Komentar
Posting Komentar